Tutup


Pemerintahan

170 Kepala Daerah Bakal Lengser pada 2023

Progres.id
×

170 Kepala Daerah Bakal Lengser pada 2023

Sebarkan artikel ini
sindonews.com

PROGRES.ID– Sebanyak 170 kepala daerah, baik gubernur bupati maupun walikota bakal berakhir masa jabatannya di tahun ini. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan dari jumlah tersebut, 17 di antaranya merupakan gubernur dari berbagai provinsi di tanah air dan sisanya merupakan bupati dan walikota. Mayoritas kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya adalah bupati, sebanyak 115 orang. Mereka tersebar mulai dari Aceh hingga Mimika, Papua. Kemudian wali kota, sebanyak 38 orang. Sedangkan gubernur, hanya terdapat 17 orang.

“Semuanya 17, ini banyak sekali. Totalnya 170 kepala daerah, bulan September ini. Jadi eselon II yang berminat jadi bupati walikota daftar, nanti dites,” kata Tito di Rakor Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2023 di Jakarta, dilansir kbr.id Kamis (25/5/2023).

Mendagri Tito Karnavian menambahkan, pemerintah nantinya akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.Kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada Serentak 2024 akan digantikan oleh penjabat gubernur sementara. Hal ini tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 poin 9 yang berbunyi:

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Penjabat gubernur sementara nantinya akan diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden, dengan kriteria Aparatur Sipil Negara (ASN) pejabat tinggi madya atau setara eselon I.

Sedangkan penjabat bupati/wali kota sementara akan diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan kriteria ASN pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Tito mengatakan para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur dan pejabat eselon II yang berkeinginan menjabat Pj bupati atau wali kota agar mendaftarkan diri.

Sebelumnya, para gubernur yang habis jabatannya antara lain Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Junaidi. Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Selain itu ada Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Gubernur NTT Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif). Lalu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.(Koe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!