Berapa Gaji PNS tahun 2023? Ini Daftar Lengkapnya

Sekda Hamka
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyerahkan Satyalencana kepada ASN berprestasi (Foto: Media Center Pemprov Bengkulu)

PROGRES.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang paling diminati masyarakat. Dinilai menjamin masa depan, menjamin hari tua, hingga adanya kepercayaan lembaga keuangan menjadi beberapa alasan mengapa profesi PNS sangat diminati di Indonesia.

Setiap kali pemerintah membuka lowongan CPNS, maka ada puluhan ribu masyarakat yang mengikuti seleksi. Meski, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk bisa berwirausaha dengan membuka lapangan kerja sendiri. Pemerintah juga mempermudah perizinan dengan OSS hingga mudahnya membuat PT Perorangan.  Walaupun begitu, pekerjaan PNS dianggap bergengsi dan paling menjanjikan masa tua dengan uang pensiun hingga santunan kematian.

Bacaan Lainnya

Sebelum mendaftar sebagai CPNS ada baiknya melihat lagi gaji PNS. Untuk diketahui, besaran gaji PNS tergantung dengan golongan dan masa kerja. Gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah adalah Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok memang tidak besar. Namun, yang membuat PNS bisa memiliki penghasilan besar adalah adanya tunjangan. Mulai dari tunjangan istri/suami, tunjangan anak hingga tunjangan kinerja. Selain itu, PNS berpeluang menerima honorarium dalam sejumlah kegiatan di kantornya, diluar gaji pokok dan tunjangan. Jumlah tunjangan bisa berbeda-beda setiap Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga.

PNS dengan tunjangan kinerja terbesar saat ini adalah PNS yang berada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Berikut ini rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.