Kemenpan RB Tetapkan Passing Grade Seleksi CPNS Tahun 2023

SC: surat keputusan Kemenpan RB nomor 651 tahun 2023

PROGRES.ID– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan Passing Grade untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan Kemenpan RB nomor 651 tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Kemenpan RB, Abdullah Azwar Anas pada tanggal 13 September 2023.

Seleksi CPNS tahun ini mencakup tiga jenis seleksi, yang masing-masing memiliki Passing Grade tersendiri, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Bacaan Lainnya

Menurut surat keputusan Menpan RB, SKD CPNS berlangsung selama 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, yang mendapat waktu tambahan hingga 130 menit.

Total soal SKD sebanyak 110 soal, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Bobot penilaian untuk materi SKD adalah lima poin untuk jawaban benar, sedangkan jawaban yang salah atau tidak dijawab tidak mendapatkan poin.

Adapun bobot penilaian untuk materi soal TKP memiliki rentang nilai paling rendah satu poin, tertinggi lima poin, dan nol untuk pelamar yang tidak menjawab soal. Nilai kumulatif SKD tertinggi adalah 550, dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Passing Grade SKD adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS. Nilai minimal yang harus diperoleh peserta adalah 65 untuk soal TWK, 80 untuk soal TIU, dan 166 untuk soal TKP.

Namun, dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa ketentuan di atas tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Peserta kebutuhan khusus yang dimaksud meliputi putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri wilayah Papua.

Dengan penetapan Passing Grade ini, para peserta seleksi CPNS tahun 2023 memiliki pedoman yang jelas tentang nilai yang harus mereka capai dalam masing-masing materi SKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

sumber: jdih.menpan.go.id 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.