MA Diminta Segera Putuskan Uji Materi Peraturan KPU Guna Mempertahankan Hak Perempuan dalam Pemilu

Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung RI (Foto: Dok. MA)

PROGRES.ID– Tuntutan dari kalangan masyarakat sipil mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutuskan uji materi terkait dua peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah menimbulkan kontroversi. Dua peraturan tersebut adalah perlindungan hak politik perempuan dalam pencalonan Pemilihan Umum dan pencalonan mantan terpidana.

Sampai saat ini, MA belum mengambil keputusan terkait dua gugatan uji materi yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil, termasuk Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Bacaan Lainnya

Titi Anggraini, seorang pengajar Hukum Pemilihan Umum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung seharusnya telah membuat keputusan terkait ini pada tanggal 13 Juni 2023. Hal ini disebabkan oleh Pasal 76 ayat 4 dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang meminta MA untuk memberikan putusan mengenai pengujian PKPU dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

Pos terkait