Mulai Januari 2024, Kenaikan Pangkat PNS Diperpanjang Dari 2 Periode Menjadi 6 Periode

ilustrasi/ist

JAKARTA, PROGRES.ID– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian dengan mengenalkan kebijakan baru yang akan berlaku mulai Januari 2024. Kebijakan ini menyangkut periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sebelumnya berlangsung selama 2 (dua) periode, akan diperpanjang menjadi 6 (enam) periode. Perubahan ini diresmikan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

“Dengan perubahan ketentuan ini, periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober akan diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” ungkap Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji, pada Jumat (28/7/2023) di Jakarta, pada siaran pers resmi BKN.

Bacaan Lainnya

Namun, perubahan periodisasi ini tidak berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari manajemen ASN, Kenaikan Pangkat menjadi bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Iswinarto menjelaskan bahwa periode usulan Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan kuantitas Kenaikan Pangkat yang diberikan.

“PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” jelasnya

Kebijakan baru ini diharapkan akan mendorong motivasi dan semangat para PNS untuk terus meningkatkan kinerja dan pengabdiannya terhadap Negara. Dengan lebih banyak kesempatan untuk naik pangkat, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih kompetitif dan produktif di lingkungan birokrasi pemerintahan.

Dalam hal ini, BKN juga menekankan bahwa peningkatan periode Kenaikan Pangkat ini harus tetap berdasarkan kriteria dan prestasi kerja yang jelas. Sehingga, kualitas pelayanan publik dan kemampuan aparatur negara dapat terus meningkat, menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan berdaya saing.

Mulai dari tahun 2024, para PNS diharapkan dapat mengantisipasi dan mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengajukan usulan Kenaikan Pangkat sesuai dengan jadwal yang baru. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan potensi talenta dan kemampuan para PNS dapat lebih maksimal dalam melayani masyarakat dan memajukan bangsa.(koe)

Pos terkait