PNS Wajib Tahu, Mengenal Enam Jenis Mutasi PNS dan Persyaratan Pengajuannya

ilustrasi/ist

JAKARTA, PROGRES.ID– Dalam dunia kepegawaian, perpindahan tugas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari satu instansi ke instansi lainnya, atau bahkan perpindahan di dalam instansi, baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dikenal dengan istilah mutasi. Mekanisme pengajuan mutasi telah diatur secara teknis melalui Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Ibtri Rejeki, Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN, menjelaskan terdapat enam jenis mutasi PNS yang perlu diketahui, yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah.
  2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
  3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi.
  4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya.
  5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat.
  6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain dari jenis-jenis mutasi di atas, proses mutasi kepegawaian juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan dari PNS sendiri.

“Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai keenam jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” ungkap Ibtri lewat siaran pers resmi BKN, di Jakarta.

Dari sisi prosedur, Ibtri menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah harus menyusun perencanaan mutasi PNS berdasarkan kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi. Selain itu, mutasi PNS dilakukan minimal selama 2 (dua) tahun dan maksimal selama 5 (lima) tahun.

Adapun persyaratan teknis pengajuan mutasi PNS meliputi:

  • Surat permohonan mutasi dari PNS.
  • Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi penerima yang mencantumkan jabatan yang akan diduduki.
  • Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal yang mencantumkan jabatan yang akan diduduki.
  • Surat pernyataan dari instansi asal yang menyatakan bahwa PNS yang diajukan mutasi tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang diterbitkan oleh PPPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Selain itu, usulan mutasi dari PPPK instansi yang disampaikan ke BKN juga harus dilengkapi dengan dokumen

  • Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja terhadap PNS yang akan dimutasi.
  • salinan sah keputusan pangkat dan/atau jabatan terakhir.
  • salinan sah penilaian prestasi kerja dalam dua tahun terakhir.
  • surat keterangan tidak sedang menjalani tugas belajar, serta surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan oleh Inspektorat instansi asal PNS yang diajukan mutasi.

Dengan mengetahui jenis-jenis mutasi PNS dan persyaratan pengajuannya, diharapkan proses mutasi kepegawaian dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan organisasi serta kepentingan PNS yang bersangkutan.(kk)

Pos terkait