Mengatasi Masalah Netralitas ASN: Tiga Undang-Undang Penting yang Harus Ditaati

Logo baru bawaslu
Logo Bawaslu

PROGRES.ID– Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024 di Makassar, Kamis (20/7/2023) malam, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bernama Lolly Suhenty menyampaikan kekhawatiran tentang tingginya tingkat pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama pilkada maupun pemilihan sebelumnya. Menurutnya, Bawaslu telah merilis data yang menunjukkan adanya kerawanan yang luar biasa terkait hal ini.

Dilansir dari web resmi Bawaslu, Data yang dirilis menunjukkan pada Pemilu 2019, terdapat 999 kasus pelanggaran netralitas ASN, dan sebanyak 89 persen dari kasus tersebut direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, pada Pilkada 2020, kasus pelanggaran netralitas ASN meningkat menjadi 1.536 kasus, dengan 91 persen dari kasus tersebut direkomendasikan untuk penindakan oleh KASN.

Bacaan Lainnya

Lolly Suhenty menekankan bahwa ada tiga undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa ASN harus bersikap netral dalam pilkada dan pemilihan.

Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa setiap pegawai ASN harus mematuhi prinsip netralitas, tidak berpihak atau dipengaruhi oleh kepentingan manapun.

Kedua, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN, yaitu Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal-pasal ini melarang partisipasi ASN dalam kampanye dan melarang pejabat negara, aparatur sipil negara, serta kepala desa atau sebutan lain untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Menurut Lolly, ketiga undang-undang ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa ASN harus bersikap netral. Oleh karena itu, tidak perlu lagi ada kebingungan mengenai kewajiban ASN untuk tetap netral selama proses pilkada dan pemilihan.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN di masa depan, Lolly menyampaikan rencana peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN. IKP ini akan menjadi alat mitigasi risiko yang lebih detail dan konkret untuk memudahkan pencegahan pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye.

Rakornas ini juga akan melibatkan paparan dari beberapa lembaga, termasuk KASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menunjukkan bahwa pencegahan pelanggaran netralitas ASN adalah isu yang dianggap penting dan memerlukan sinergi dari berbagai pihak untuk berhasil.

Dengan mengedepankan penegakan tegas terhadap tiga undang-undang yang mengatur netralitas ASN dan melalui upaya pencegahan yang lebih terstruktur dengan menggunakan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Netralitas ASN, diharapkan masalah kerawanan dalam hal ini dapat ditekan dan pemilu serta pilkada ke depan berjalan dengan lebih fair dan transparan.(albara)

Pos terkait