Tutup


Nasional

Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2025, Ini Penjelasannya

Progres.id
×

Pemerintah Pastikan Tarif Cukai Rokok Tidak Naik di 2025, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
cukai rokok
Ilustrasi: Istimewa

PROGRES.ID – Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengumumkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025.

Kabar ini disampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa pada Selasa, 24 September 2024, dan dipandang sebagai langkah penting bagi industri tembakau.

“Pemerintah belum akan melakukan penyesuaian tarif CHT di tahun 2025, namun kami tetap terbuka untuk mengeksplorasi kebijakan lainnya,” ujar Askolani dinukil dari InfoBankNews.com.

Ia juga menegaskan bahwa fokus saat ini adalah mencari alternatif kebijakan, termasuk kemungkinan penyesuaian harga di tingkat industri.

“Kebijakan ini masih akan kami kaji dalam beberapa bulan ke depan untuk memastikan langkah yang tepat bagi industri dan perekonomian,” tambahnya.

Sementara itu, penerimaan dari Cukai Hasil Tembakau hingga Agustus 2024 menunjukkan angka yang positif. Tercatat, penerimaan mencapai Rp132,8 triliun, tumbuh sebesar 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan produksi pada Golongan II dan III, meskipun tarif cukai untuk Golongan I dianggap terlalu tinggi.

Keputusan untuk tidak menaikkan tarif CHT di 2025 tentunya akan menjadi angin segar bagi industri rokok, namun pemerintah tetap akan memantau situasi industri dan ekonomi untuk mencari keseimbangan dalam kebijakan cukai di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!