PROGRES.ID – Tarif listrik per kWh untuk periode 1 hingga 8 Mei 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Besaran tarif yang berlaku masih mengacu pada ketentuan tarif listrik triwulan II tahun 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan keputusan mempertahankan tarif telah melalui sejumlah pertimbangan, terutama kondisi ekonomi nasional saat ini.
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat. Pemerintah menilai penyesuaian tarif belum diperlukan meski terdapat dinamika pada indikator ekonomi.
Penetapan tarif listrik untuk Mei 2026 mengacu pada regulasi Kementerian ESDM, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Dalam aturan tersebut, tarif bagi pelanggan non-subsidi atau skema tariff adjustment dievaluasi setiap tiga bulan. Peninjauan tarif mempertimbangkan sejumlah variabel ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, hingga harga batu bara acuan (HBA).
Untuk periode triwulan II-2026, perhitungan tarif didasarkan pada data November 2025 hingga Januari 2026 dengan parameter sebagai berikut:
Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS
ICP: 62,78 dolar AS per barrel
Inflasi: 0,22 persen
HBA: 70 dollars AS per ton
Secara perhitungan, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami penyesuaian. Namun, pemerintah memutuskan tarif tetap berlaku, baik untuk pelanggan subsidi maupun non-subsidi.
Adapun tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar sesuai golongan daya, dengan perbedaan hanya pada mekanisme pembayaran.
Berikut rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada 1–8 Mei 2026:
1. Rumah Tangga Non-Subsidi
900 VA: Rp1.352 per kWh
1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
2. Golongan Bisnis dan Pemerintah
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Pelanggan Subsidi
450 VA: Rp415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Dengan demikian, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan masih bertahan tanpa perubahan pada awal Mei 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kestabilan ekonomi masyarakat di tengah fluktuasi indikator global.












