PROGRES.ID, JAKARTA — Kabar Andre Taulany dan Amanda Rigby akan melangkah ke jenjang pernikahan kembali menjadi sorotan. Informasi mengenai rencana pernikahan keduanya mencuat setelah muncul pengajuan surat rekomendasi menikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur yang ditujukan ke KUA Kebayoran Baru.

Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, membenarkan adanya notifikasi pengajuan rekomendasi pernikahan atas nama Andre Taulany dalam sistem informasi manajemen nikah (Simkah).

Menurut Riswanto, surat rekomendasi tersebut tercatat atas nama Andreas Taulany dengan calon pasangan bernama Amanda Lintang Larasati Rigby. Surat itu diterbitkan oleh KUA Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

“Untuk saat ini, kalau kami melakukan proses pengecekan melalui sistem informasi manajemen nikah (Simkah di E4) memang ada notifikasi yang muncul di dalam surat rekomendasi,” ujar Riswanto dalam video yang diunggah ulang akun Instagram @lambe_turah, Senin (14/9/2026).

Surat Rekomendasi Sudah Masuk, Berkas Belum Diterima

Meski notifikasi rekomendasi pernikahan Andre Taulany telah muncul dalam sistem, Riswanto menegaskan bahwa KUA Kebayoran Baru belum menerima dokumen pendaftaran pernikahan dari kedua calon mempelai.

Ia menjelaskan, surat rekomendasi tersebut diinput pada 14 Agustus 2026. Namun, statusnya masih tercatat sebagai “terkirim”, yang berarti dokumen secara administratif belum diterima oleh KUA Kebayoran Baru.

“Artinya belum ada dokumen yang memang disampaikan kepada KUA Kebayoran Baru tentang rencana pernikahan antara kedua mempelai,” jelasnya.

Riswanto juga memastikan belum terdapat berkas atas nama Amanda Rigby maupun Andre Taulany yang masuk ke pihaknya untuk diproses lebih lanjut.

“Kalau untuk notif di kita ini baru masuk notifnya Mas atau Saudara Andreas Taulany. Adapun untuk berkasnya Mbak Amanda Lintang, ini belum ada masuk ke data kita,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dokumen fisik maupun administrasi sudah diterima, KUA akan melakukan penginputan data dan tahapan verifikasi sesuai prosedur.

Amanda Rigby Disebut Perlu Dokumen dari Kedutaan

Dalam kesempatan tersebut, Riswanto turut menjelaskan persyaratan khusus apabila salah satu calon pengantin merupakan warga negara asing.

Amanda Rigby disebut memiliki kewarganegaraan Inggris. Karena itu, salah satu dokumen yang perlu dipenuhi adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya halangan untuk melangsungkan pernikahan dari kedutaan negara asal.

“Yang paling inti itu adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang diterbitkan oleh kedutaan besar dari warga negara tersebut,” ungkap Riswanto.

Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan yang harus diperhatikan dalam proses administrasi pernikahan yang melibatkan warga negara asing.

Pendaftaran Pernikahan Punya Batas Waktu

Riswanto menjelaskan, pendaftaran pernikahan pada dasarnya harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal akad atau hari pelaksanaan pernikahan.

Namun, apabila pendaftaran dilakukan kurang dari batas waktu tersebut, proses masih memungkinkan untuk dilakukan dengan syarat calon pengantin memperoleh surat dispensasi nikah dari kecamatan sesuai wilayah pencatatan pernikahan.

Hingga saat ini, Andre Taulany maupun Amanda Rigby belum memberikan pernyataan resmi mengenai kabar rencana pernikahan mereka.

Munculnya surat rekomendasi dari KUA Ciputat Timur pun belum dapat menjadi kepastian bahwa pernikahan keduanya akan segera digelar, mengingat KUA Kebayoran Baru menyatakan dokumen pernikahan kedua calon mempelai belum diterima dan masih menunggu proses administrasi berikutnya.