OJK Jatuhkan Denda Miliaran Rupiah ke Pelaku Manipulasi Saham, Termasuk Influencer Pasar Modal

robi jalu

JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Salah satu pihak yang disanksi adalah BVN, yang dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar. Ia terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan memanfaatkan media sosial selama periode 2021–2022.

Manipulasi Saham Lewat Media Sosial

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN melakukan pelanggaran dalam transaksi saham sejumlah emiten, di antaranya:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)

  • PT MD Pictures Tbk (FILM)

  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)

OJK menemukan bahwa BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan transaksi beli dan jual secara terstruktur, sehingga menciptakan pergerakan harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Tak hanya itu, BVN juga aktif menyebarkan informasi, rencana transaksi, hingga proyeksi harga saham melalui media sosial. Pada saat yang sama, ia melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi para pengikutnya, sehingga memicu pergerakan harga yang bersifat semu.

Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui dalam UUPPSK.

Kasus Lain: Manipulasi Saham IMPC

Dalam perkara terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar setelah terbukti melakukan transaksi tidak langsung melalui 17 nasabah dengan total nilai mencapai Rp43,72 miliar. Aktivitas tersebut menciptakan kondisi pasar yang tidak wajar dan menyesatkan investor.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar. Keduanya diketahui melakukan transaksi melalui 12 nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp49,12 miliar, yang turut membentuk gambaran semu dalam perdagangan saham.

Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal

OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bukti komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga transparansi di pasar modal. Pengawasan akan terus diperkuat untuk memastikan aktivitas perdagangan saham berjalan secara adil, wajar, dan efisien.

Langkah tegas ini juga menjadi peringatan bagi pelaku pasar, termasuk influencer saham, agar tidak melakukan praktik manipulatif yang dapat merugikan investor dan merusak stabilitas pasar.

Dengan penindakan yang konsisten, OJK berharap kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga dan semakin meningkat di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *