PROGRES.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi menetapkan Calon Gubernur yang juga Gubernur petahan non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Markas Besar Polri yang dilakukan sejak Selasa (15/11/2016).
“Diraih kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini harus diselesaikan di pengadilan terbuka,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016) dikutip dari Kompas.com.
“Dengan demikian, (perkara ini) akan ditingkatkan dengan tahap penyidikan dengan menetapkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ahok bakal dijerat Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(pid)