Dugaan Penyadapan Telpon dan Desakan Fatwa Penistaan, SBY Gelar Jumpa Pers

Prabowo SBY
Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Merdeka.com)

PROGRES.ID, JAKARTA – Dugaan penyadapan mantan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh pihak Ahok menjadi pergunjingan hangat. Isu ini terus bergulir, hingga SBY merasa perlu angkat bicara dan menggelar jumpa pers di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

Menurut SBY, dari tempo.co.id (1/2), penyataan pengacara ahok menunjukkan bahwa teleponnya disadap. Tanpa perintah pengadilan atau polisi, penyadapan terhadap pembicaraan teleponnya dengan Ma’ruf itu ilegal.

Bacaan Lainnya

SBY menyamakan penyadapan ini dengan skandal Watergate, yang membuat Presiden Amerika Serikat Richard Nixon terjungkal akibat penyadapan terhadap lawan politiknya pada 1972.

“Dulu kubu Nixon menyadap kubu lawan politik yang juga sedang dalam masa kampanye presiden. Nixon terpilih, tapi terbongkar, ada penyadapan, taping, spying, sehingga Nixon mundur, karena kalau tidak, ia akan di-impeach,” kata SBY

SBY juga mempertanyakan asal transkrip percakapan telpon tersebut, jika memang benar ada. Menurut SBY, Jika hal itu tidak direkam secara ilegal, maka hanya KPK, Polri, BIN dan BAIS TNI lah institusi negara yang punya kemampuan dan punya hak untuk menyadap. SBY menegaskan negara harus hadir dalam kasus ini, karena penyadapan ilegal adalah kejahatan serius.

“Melalui mimbar ini, saya juga mohon agar transkrip percakapan saya yang dimiliki pihak Pak Ahok atau pengacaranya, saya juga mendapatkan. Saya khawatir kalau tidak mendapatkan transkrip itu, sangat mungkin ditambah atau dikurangi. Bisa ada tambah-kurang yang isinya berubah, saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu,” ujar SBY, seperti dilansir detiknews (1/2)

Sebelumnya diberitakan, dalam lanjutan sidang dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1), Ketua MUI Ma’ruf Amin membantah pernah menerima panggilan telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2016 sebelum kunjungan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni (SM) ke PBNU dan Muhammadiyah tanggal 7 Oktober 2016 silam.

Namun, tim pengacara Ahok mengklaim ada bukti terkait percakapan telepon SBY dengan Ma’ruf. Kubu Ahok mensinyalir ada dua poin penting dalam panggilan telpon tersebut. Poin pertama adalah permintaan agar PBNU menerima paslon nomor urut 1, Agus-Sylviana. Poin kedua adalah desakan agar MUI mengeluarkan fatwa penistaan agama pada kasus Ahok.

Tim pengacara Ahok mensinyalir bahwa fatwa MUI terkait penistaan agama tersebut syarat muatan politik. (dsy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.