Forkopimda Provinsi Bengkulu Legalkan Masyarakat Pungut Limpasan Batu Bara di Sungai Bengkulu

Gubernur Rohidin
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat memimpin rakor membahas aktivitas pemungutan limbah batu bara di Sungai Bengkulu (Foto: Diskominfosan/PROGRES.ID)

BENGKULU, PROGRES.ID – Aktivitas memungut limbah (limpasan) batu bara di Sungai Bengkulu oleh masyarakat dinilai tidak melanggar aturan. Bahkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Bengkulu, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) sepakat mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melegalkan aktivitas tersebut.

Namun, Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol. Umardani meminta Pemprov Bengkulu menyiapkan regulasi terkait aktivitas tersebut. Menurutnya, harus ada aturan bahwa yang memungut adalah warga secara tradisional, bukan dengan alat berat.

Bacaan Lainnya

“Jadi aturan teknis juga harus kita buat, jangan sampai nanti alat berat masuk ke dalam sungai. Intinya harus kita atur secara rinci siapa dan apa saja yang boleh mengambil limpasan batu bara tersebut,” ungkap Brigjen. Pol. Umardani saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan Sungai Bengkulu dalam Upaya Pengendalian Banjir, di Ruang Cempaka I (Garuda) Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (28/09/2022).

Forkopimda Provinsi bengkulu
Forkopimda Provinsi Bengkulu sepakat aktivitas warga memungut limpasan batu bara di Sungai Bengkulu adalah legak (Foto: Diskominfosan Prov Bengkulu/PROGRES.ID)

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri juga menuturkan hal senada. Menurutnya, pemungutan limpasan batu bara di dasar sungai itu bisa dilegalkan, mengingat aktivitas tersebut memuat potensi perekonomian bagi masyarakat dan membuat sedimentasi sungai berkurang.

“Jadi ini sangat jelas, selain dapat mengurangi pendangkalan, pemungutan sisa batu bara itu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan nelayan tradisional,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi bersama Forkopimda Provinsi Bengkulu, Balai Wilayah Sungai Bengkulu, beberapa OPD teknis Provinsi Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Tengah, sepakat membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membuat produk hukum agar masyarakat punya dasar hukum ketika mengambil limbah batu bara di badan sungai. Termasuk membentuk badan hukum pengelola, mekanisme penjualan dan alat apa yang boleh digunakan.

“Saya minta dalam waktu dekat ini bisa selesai sehingga segera bisa melakukan aktivitas pengambilan limpasan batu bara secara legal, sehingga bisa membantu mengurangi sedimentasi yang menyebabkan pendangkalan sungai,” terang Gubernur Rohidin memimpin rakor tersebut.

Gubernur Rohidin juga berujar, permasalahan utama terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu belakangan ini adalah adanya kerusakan daerah aliran sungai. Ia menduga ada aktivitas pertambangan di hulu yang membuat lingkungan sekitar rusak. Hal ini menyebabkan penyempitan daerah tengah karena adanya kegiatan masyarakat seperti penggunaan sarana pertanian dan aktivitas lainnya serta daerah hilir yang mengalami sedimentasi akibat limbah dan semacamnya.

“Jadi menurut penilaian kami, bukan sebuah masalah ketika masyarakat diizinkan mengambil sisa-sisa pecahan batu bara yang hanyut karena hanya akan membuat sungai terjadi pendangkalan,” pungkas Rohidin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.