JAKARTA, PROGRES.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan anggota Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu tingkat kabupaten/kota di 29 Provinsi periode 2023-2028. Dalam pengumuman dengan Nomor: 220/KP.01.00/K1/03/2023 tersebut, Bawaslu menunjuk 5 orang anggota Timsel setiap provinsi. Anggota Timsel terdiri dari akademisi, profesional dan tokoh masyarakat.
Pengumuman yang diteken secara digital oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tersebut diterbitkan tanggal 20 Maret 2023. Pengumuman ini telah berdasarkanamanat Pasal 124 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Provinsi pada setiap Provinsi dan Tim Seleksi dimaksud berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas.
BACA SELANJUTNYA