MKD DPR RI Putuskan Sanksi untuk Adies Kadir, Nafa Urbach, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni: Ada yang Bebas, Ada yang Dinonaktifkan

favicon progres.id
sidang mkd dpr ri untuk adies kadir nafa urbach uaya kuya eko patrio dan ahmad sahroni
Sidang MKD DPR RI terhadap anggota Dewan Adies Kadir, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Ahmad Sahroni (Foto: emedia.dpr.go.id)

PROGRES.ID, Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, yang sebelumnya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kelima perkara tersebut masing-masing tercatat dalam berkas nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

1. Adies Kadir: Tidak Terbukti Langgar Etik

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Dalam pertimbangannya, majelis menilai pernyataan Adies mengenai tunjangan anggota dewan tidak memiliki niat buruk dan telah segera diralat.
Meski demikian, MKD tetap mengimbau Adies berhati-hati dalam memberikan pernyataan ke media agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Dengan putusan ini, Adies kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR RI.

“Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, perlu lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.

2. Nafa Urbach: Dinonaktifkan 3 Bulan

Berbeda dengan Adies, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Politikus NasDem ini dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan tanpa hak keuangan.

Pelanggaran Nafa berkaitan dengan pernyataannya di media sosial soal tunjangan rumah anggota DPR yang dinilai hedon dan tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

Meski MKD tidak menemukan niat buruk, majelis menilai Nafa perlu lebih peka terhadap situasi publik sebelum menyampaikan pandangan di ruang terbuka.

“Respons publik yang marah tidak mungkin terjadi tanpa konteks pemberitaan yang salah, namun Nafa harus tetap berhati-hati dan peka,” ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin.

3. Uya Kuya: Dipulihkan dan Aktif Kembali

MKD juga memutuskan bahwa Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
Majelis menilai aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tidak dimaksudkan untuk merendahkan lembaga negara.

Uya disebut justru menjadi korban penyebaran video lama yang dipelintir seolah-olah dilakukan sebagai reaksi terhadap isu kenaikan tunjangan DPR.

Dengan demikian, MKD memulihkan nama baik dan status keanggotaannya.

“Mahkamah berpendapat Surya Utama tidak memiliki niat menghina siapa pun. Justru menjadi korban pemberitaan bohong,” jelas Imron Amin.

5. Eko Patrio: Dinonaktifkan 4 Bulan

Nasib berbeda dialami Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Ia dinyatakan melanggar kode etik DPR dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan tanpa hak keuangan.

Aksi joget Eko dalam sidang tahunan MPR dinilai menimbulkan persepsi negatif di publik, meskipun MKD menegaskan tidak ada unsur penghinaan.
Yang memberatkan, MKD menilai respons parodi Eko di media sosial pascaviralnya video tersebut sebagai tindakan yang kurang bijak.

“Eko Patrio harus lebih berhati-hati dalam bereaksi terhadap isu publik. Parodi yang dibuat justru memperburuk persepsi masyarakat,” ujar Adang Daradjatun.

5. Ahmad Sahroni: Dikenai Sanksi Terberat, Nonaktif 6 Bulan

Politikus NasDem Ahmad Sahroni mendapat sanksi paling berat. MKD memutuskan menonaktifkannya selama enam bulan tanpa hak keuangan.

Sahroni dinilai melanggar kode etik karena menggunakan diksi tidak pantas — menyebut publik “tolol” — saat menanggapi seruan pembubaran DPR.

Majelis menilai Sahroni seharusnya lebih bijak dan santun dalam memilih kata di hadapan publik.

“Teradu harusnya menanggapi dengan kalimat yang pantas dan bijaksana,” tegas Imron Amin.

Latar Belakang dan Proses Sidang

Putusan terhadap lima anggota dewan ini diambil setelah MKD mendengar keterangan sejumlah saksi dan ahli, termasuk Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, serta ahli kriminologi Prof. Adrianus Eliasta.

Sidang MKD menjadi perhatian publik karena menyoroti etika pejabat legislatif di tengah meningkatnya kritik masyarakat terhadap gaya hidup dan pernyataan anggota DPR.

Rangkuman Putusan MKD DPR RI (5/11/2025)

Nama Anggota Status Putusan Keterangan Tambahan
Adies Kadir Aktif kembali Tidak terbukti langgar etik Diimbau hati-hati saat bicara ke media
Nafa Urbach Nonaktif 3 bulan Terbukti langgar etik Tanpa hak keuangan; harus lebih peka
Uya Kuya (Surya Utama) Aktif kembali Tidak terbukti langgar etik Dipulihkan nama baik
Eko Patrio Nonaktif 4 bulan Terbukti langgar etik Ditegur atas tindakan parodi publik
Ahmad Sahroni Nonaktif 6 bulan Terbukti langgar etik Disanksi karena pernyataan tidak pantas

 

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *