Vonis Telak: Mario Dandy Divonis 12 Tahun dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar, Shane Lukas 5 Tahun Penjara

sidang vonis/ foto; Detik.com

PROGRES.IDPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) baru saja menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Shane Lukas dan Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, menghasilkan keputusan yang memerlukan pertanggungjawaban serius bagi terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (7/9/2023), Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono mengumumkan bahwa Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan dihukum dengan penjara selama 12 tahun. Ini adalah vonis yang mencerminkan tingkat keseriusan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban.  Sementara Shane Lukas di vonis 5 Tahun penjara dan membebaskan Shane dari restitusi,

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan berat. Menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun,” kata Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023) di lansir dari beritasatu.com.

Selain vonis penjara yang berat, Majelis Hakim juga memberlakukan restitusi terhadap Mario Dandy sebesar Rp 25 miliar. Awalnya, Lembaga Pembinaan Khusus Kementerian Hukum dan HAM (LPSK) menuntut restitusi sebesar Rp 120 miliar, namun angka tersebut kemudian dikurangi karena pertimbangan tertentu.

“Beban restitusi akan dikurangi menjadi Rp 25 miliar dan melekat harus dibayarkan,” kata Alimin Ribut Sujono.

Vonis tersebut didasarkan pada temuan bahwa Mario Dandy secara sah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora, sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat berencana. Hakim menekankan bahwa tindakan terdakwa yang dianggap sadis dan kejam, serta perilaku selebrasi dan penyebaran video tindakan tersebut, menjadi faktor yang memberatkan dalam penentuan hukumannya.

“Hal memberatkan sadis dan kejam, melakukan selebrasi dan menyebarkan video. Merusak masa depan, tidak ada yang meringankan,” tambah Alimin.

Sebagai catatan, Mario Dandy adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David Ozora mengalami luka parah. Tindakan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keputusan pengadilan ini menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban tindak kekerasan. Vonis penjara yang berat dan beban restitusi yang signifikan menjadi pesan kuat bahwa tindakan penganiayaan tidak akan ditoleransi dalam masyarakat.(rg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.