OJK Sederhanakan Aturan Baru Pegadaian

robi jalu

PROGRES.ID, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pegadaian, dengan tujuan mendorong terciptanya industri pergadaian yang lebih kompetitif, efisien, dan berkelanjutan.

Regulasi baru ini merupakan bentuk dukungan OJK terhadap kebijakan strategis pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan, percepatan inklusi keuangan, serta peningkatan kemudahan berusaha. Salah satu langkah penting yang diatur adalah penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku usaha pergadaian yang beroperasi pada tingkat kabupaten/kota.

OJK menilai kebutuhan akses pembiayaan masyarakat terus bertambah, terutama bagi kelompok yang belum terlayani oleh lembaga keuangan formal. Di sisi lain, pelaku industri pegadaian juga memerlukan fleksibilitas yang lebih besar untuk berkembang tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Berdasarkan evaluasi tersebut, OJK menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam POJK 39/2024 untuk menciptakan kemudahan berusaha, menyederhanakan proses administratif, serta menyelaraskan standar pengawasan dengan prinsip manajemen risiko yang efektif.

Pokok perubahan dalam POJK 29 Tahun 2025 meliputi:

  • Penyederhanaan persyaratan izin usaha untuk pelaku pergadaian yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota dan belum memiliki izin dari OJK.
  • Penyesuaian aturan terkait rangkap jabatan penaksir.
  • Kemudahan pemberian pinjaman melalui penyederhanaan penggunaan data historis debitur yang tidak bersifat material.
  • Penambahan ketentuan mengenai pembukaan kantor cabang di luar negeri bagi perusahaan pergadaian yang memiliki lingkup usaha nasional.
  • Penyesuaian masa transisi pemenuhan ekuitas minimum serta rasio ekuitas terhadap modal disetor.
  • Penyederhanaan dokumen dan mekanisme perubahan kepemilikan yang tidak berdampak pada perubahan pemegang saham pengendali.
  • Percepatan jangka waktu penerbitan rekomendasi dalam proses pencatatan efek.
  • Penyederhanaan penggunaan akad lain dalam kegiatan usaha berbasis syariah.
  • Dukungan terhadap proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan pergadaian konvensional untuk pembentukan perusahaan pergadaian syariah baru.
  • Perluasan sumber pendanaan bagi perusahaan pergadaian syariah yang dapat berasal dari pihak konvensional.
  • Perluasan skema kerja sama perusahaan pergadaian konvensional dengan lembaga jasa keuangan syariah dalam bentuk joint financing.

POJK Nomor 29 Tahun 2025 resmi berlaku sejak diundangkan pada 26 November 2025.

Sejalan dengan penyederhanaan perizinan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota dan sesuai amanat Pasal 113 juncto Pasal 319 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), pelaku usaha gadai yang sudah beroperasi sebelum lahirnya UU P2SK diwajibkan untuk mengantongi izin usaha paling lambat 12 Januari 2026. Karena itu, OJK mengimbau agar pelaku usaha gadai yang belum memiliki izin segera mengajukan permohonan melalui kantor OJK sesuai domisili usaha.

Kepatuhan terhadap ketentuan ini diperlukan untuk memastikan industri pergadaian nasional berjalan secara sehat, berintegritas, dan menerapkan tata kelola yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *