PROGRES.ID, JAKARTA – Nama Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.
Penetapan tersebut cukup mengejutkan karena Ahrie bukan sosok sembarangan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Perwira tinggi kelahiran Bandung itu pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk menjadi sekretaris pribadi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo.
Sebelum tersandung perkara hukum, perjalanan karier Ahrie terbilang menonjol. Ia pernah bertugas di bidang reserse, menangani pengungkapan jaringan narkotika internasional, hingga terlibat dalam operasi penangkapan buronan kasus korupsi Djoko Tjandra di Malaysia.
Namun, perjalanan panjang tersebut kini diwarnai persoalan hukum serius. Ahrie bersama Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah.
Lantas, siapa sebenarnya Ahrie Sonta Nasution? Bagaimana perjalanan kariernya hingga dipercaya menduduki sejumlah posisi penting di kepolisian dan lingkungan Istana?
Profil dan Latar Belakang Pendidikan Ahrie Sonta Nasution
Ahrie Sonta Nasution lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 2 April 1981. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.
Setelah menyelesaikan pendidikan kepolisian, Ahrie memulai pengabdiannya dengan menjalani sejumlah penugasan di berbagai wilayah Indonesia.
Ia dikenal memiliki pengalaman di bidang lalu lintas dan reserse kriminal, sebelum kemudian mendapatkan kepercayaan untuk mengisi sejumlah jabatan strategis.
Pendidikan profesionalnya juga berlanjut setelah lulus Akpol. Berdasarkan sejumlah laporan media, Ahrie pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimen), serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti).
Ia juga disebut pernah mengikuti pendidikan kepolisian dan operasi khusus di luar negeri.
Pengalaman pendidikan dan penugasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya hingga mencapai pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua.
Pernah Menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
Salah satu jabatan penting yang pernah diemban Ahrie adalah Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penugasan tersebut memberinya pengalaman menangani persoalan keamanan di kawasan pelabuhan yang memiliki aktivitas perdagangan dan mobilitas barang cukup tinggi.
Sebelum dan selama berkarier di lingkungan Polda Metro Jaya, Ahrie juga banyak berkecimpung dalam penanganan perkara kriminal, terutama tindak pidana narkotika.
Pada 2018, ketika bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, ia disebut terlibat dalam pengungkapan peredaran lebih dari 100 kilogram narkotika dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Namanya juga dikaitkan dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan sindikat Taiwan. Dalam operasi di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, aparat mengamankan barang bukti narkotika mencapai 1,6 ton.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam rekam jejaknya di bidang pemberantasan narkoba.
Menjadi Sekretaris Pribadi Listyo Sigit Prabowo
Nama Ahrie semakin dikenal setelah dipercaya menjadi sekretaris pribadi Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika menjabat Kapolri.
Penunjukan tersebut terjadi pada Februari 2021, tidak lama setelah Listyo resmi memimpin institusi Polri.
Ahrie sebelumnya sempat terlihat mendampingi Listyo dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di DPR RI pada Januari 2021.
Kedekatan profesional tersebut membuat Ahrie mendapat perhatian publik. Ia kemudian memperoleh kenaikan pangkat dari Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes) pada tahun yang sama.
Selama menjadi sekretaris pribadi Kapolri, Ahrie bertugas mendampingi berbagai kegiatan pimpinan Polri dan menjalankan tugas-tugas administratif maupun koordinasi di lingkungan pimpinan.
Posisi tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan kariernya di institusi kepolisian.
Pernah Menjadi Ajudan Presiden Prabowo Subianto
Karier Ahrie tidak berhenti di lingkungan Mabes Polri. Pada Oktober 2024, ia dipercaya menjadi salah satu ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur kepolisian.
Penunjukan tersebut membuatnya kembali berada di lingkungan pejabat tinggi negara setelah sebelumnya bertugas mendampingi Kapolri.
Sebagai ajudan presiden, tugasnya berkaitan dengan pendampingan kegiatan kepala negara serta koordinasi pengamanan dan agenda kepresidenan sesuai pembagian tugas dalam tim ajudan.
Pada Oktober 2025, Ahrie mendapatkan promosi menjadi Brigadir Jenderal Polisi atau jenderal bintang satu. Promosi tersebut diberikan setelah ia ditugaskan sebagai Penyelidik Pengamanan Internal Utama Tingkat II di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Kariernya kembali meningkat pada 2026. Ahrie memperoleh pangkat Inspektur Jenderal Polisi dan dipercaya menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.
Jabatan tersebut mulai diembannya berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP/2026 tertanggal 2 Oktober 2026.
Dengan demikian, sebelum terseret perkara dugaan penyadapan, Ahrie merupakan salah satu perwira tinggi yang memiliki pengalaman di lingkungan kepolisian, Istana Kepresidenan, dan sejumlah satuan strategis.
Ahrie Sonta Nasution Terseret Kasus Penyadapan Presiden
Perjalanan karier Ahrie kini menghadapi persoalan serius setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri menetapkan Ahrie sebagai tersangka bersama dua perwira tinggi lainnya, yakni Listyo Sigit Prabowo dan Eko Hadi Santoso.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026.
Menurut penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis organisasi masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menduga nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan mekanisme hukum yang semestinya.
Persoalan lainnya adalah dugaan perintah penghapusan data hasil penyadapan dari sistem elektronik pada Oktober 2026.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta apa tujuan pengumpulan informasi tersebut.
Associated Press (AP) melaporkan bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita beberapa perangkat elektronik untuk kepentingan pembuktian.
Apa Peran Ahrie dalam Kasus Tersebut?
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah kemungkinan peran Ahrie dalam rangkaian aktivitas penyadapan.
Berdasarkan pemberitaan Tirto dan sejumlah media nasional, Ahrie diduga memiliki keterkaitan dengan permintaan penyadapan melalui sistem LIMS.
Penyidik masih perlu menguraikan secara terperinci bentuk keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengoperasikan sistem, dan bagaimana hasil penyadapan tersebut digunakan.
Hingga kini, motif penyadapan juga belum dijelaskan secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Belum ada kepastian apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan politik, pengumpulan informasi tertentu, atau tujuan lain.
Karena itu, penting untuk membedakan dugaan keterlibatan yang sedang diselidiki dengan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.
Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Dalam perkara ini, Ahrie bersama dua tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukuman maksimal yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Artinya, status tersangka tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pembuktian mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing tersangka nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan.
Dari Ajudan Presiden Menjadi Tersangka Kasus Penyadapan
Perjalanan Ahrie Sonta Nasution memperlihatkan perubahan besar dalam karier seorang perwira tinggi Polri.
Ia pernah dipercaya mendampingi Kapolri, kemudian menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto, hingga menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum Polri.
Namun, pada November 2026, namanya justru menjadi sorotan karena dugaan keterlibatan dalam penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.
Perkara ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan kepolisian serta batas kewenangan aparat dalam mengakses komunikasi masyarakat.
Publik kini menunggu pengungkapan lebih lanjut mengenai peran Ahrie, hubungan antart ersangka, dan pihak-pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting dalam mengungkap keseluruhan kasus yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Komentar