PROGRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi Polri memasuki babak baru. Praktik penyadapan yang diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, hingga kalangan pengusaha.
Terungkapnya perkara ini memunculkan pertanyaan besar mengenai motif di balik penggunaan perangkat penyadapan milik kepolisian untuk memantau komunikasi sejumlah tokoh penting di Indonesia.
Apakah penyadapan tersebut berkaitan dengan kepentingan politik, pengumpulan informasi strategis, persaingan kekuasaan, atau justru kepentingan pribadi dan kelompok tertentu?
Hingga Rabu (4/11/2026), motif sebenarnya belum diumumkan secara resmi oleh penyidik. Karena itu, dugaan mengenai tujuan penyadapan masih harus dibedakan dari fakta yang telah ditemukan dalam proses penyidikan.
Laporan sejumlah media, termasuk Associated Press (AP), CNN Indonesia, Katadata, dan Liputan6, menunjukkan bahwa penyidik masih mendalami kepentingan di balik aktivitas penyadapan tersebut.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.
Menurut penjelasan penyidik, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Persoalan semakin serius ketika pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Apa Motif Listyo Sigit dan Dua Jenderal Melakukan Penyadapan?
Pertanyaan mengenai motif menjadi bagian paling penting dalam pengusutan perkara ini. Sebab, penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara memiliki konsekuensi yang jauh lebih luas dibandingkan pelanggaran prosedur teknis kepolisian.
Setidaknya ada beberapa persoalan yang perlu dijawab penyidik.
1. Dugaan pengumpulan informasi strategis
Salah satu hal yang perlu ditelusuri adalah apakah penyadapan dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai komunikasi, kebijakan, dan keputusan penting di lingkungan pemerintahan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penyidik perlu mengungkap siapa yang membutuhkan informasi tersebut dan bagaimana hasil penyadapan digunakan.
Namun, sampai sekarang belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa pengumpulan informasi politik atau pemerintahan merupakan tujuan para tersangka.
2. Dugaan kepentingan politik dan kekuasaan
Target penyadapan yang disebut mencakup tokoh politik, pejabat negara, media, organisasi masyarakat, hingga LSM.
Komposisi target tersebut membuat dugaan adanya kepentingan politik menjadi salah satu pertanyaan yang patut didalami.
Penyidik perlu mencari tahu apakah terdapat pihak tertentu yang berkepentingan mengetahui komunikasi para tokoh tersebut, terutama ketika aktivitas penyadapan diduga tidak berhubungan dengan penegakan hukum.
Meski demikian, belum ada bukti publik yang menunjukkan bahwa penyadapan tersebut dilakukan untuk kepentingan politik tertentu.
3. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara
Penggunaan sistem LIMS tanpa prosedur resmi juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana kewenangan penyadapan dapat digunakan di luar mekanisme pengawasan.
Penyidik perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan penyadapan, serta siapa yang memiliki akses terhadap hasil rekaman komunikasi.
Rantai komando ini penting untuk mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif individu atau bagian dari aktivitas yang melibatkan lebih banyak pihak.
4. Dugaan upaya menyembunyikan aktivitas penyadapan
Perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 menjadi bagian lain yang perlu mendapatkan perhatian.
Jika terbukti dilakukan secara sengaja untuk menghilangkan barang bukti, tindakan tersebut dapat memberikan petunjuk mengenai kesadaran para pelaku terhadap aktivitas yang mereka jalankan.
Namun, penghapusan file saja belum menjelaskan motif awal penyadapan. Penyidik tetap harus membuktikan hubungan antara perintah penyadapan, penggunaan informasi, dan dugaan upaya menghilangkan jejak digital.
Yusril: Aktor Intelektual dan Tujuan Penyadapan Masih Didalami
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami tujuan penyadapan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik perkara tersebut.
Yusril juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang berkepentingan maupun siapa aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus didasarkan pada bukti, bukan sekadar dugaan.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Termasuk menelusuri apakah terdapat unsur eksternal yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.
Dengan demikian, belum dapat dipastikan apakah ketiga tersangka bertindak atas inisiatif sendiri atau menjalankan kepentingan pihak tertentu.
Siapa Saja yang Menjadi Target Penyadapan?
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, sasaran penyadapan ilegal tersebut diduga tidak terbatas pada Presiden Prabowo Subianto.
Sejumlah kelompok yang disebut menjadi target antara lain:
-
Presiden Republik Indonesia.
-
Pejabat negara.
-
Tokoh-tokoh politik.
-
Kalangan media dan jurnalis.
-
Tokoh organisasi masyarakat.
-
Aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM).
-
Kalangan pengusaha.
Menurut tulisan detikNews, luasnya kelompok yang menjadi sasaran membuat kasus ini mendapat perhatian serius. Sebab, jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menyentuh persoalan perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, serta penyalahgunaan kewenangan aparat negara.
Tiga Jenderal Terancam Hukuman Pidana
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
-
Listyo Sigit Prabowo (LSP) – mantan Kapolri.
-
Ahrie Sonta Nasution (ASN) – perwira tinggi yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
-
Eko Hadi Santoso (EH) – perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.
Ketiganya dilaporkan telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai 10 tahun penjara untuk salah satu sangkaan tersebut.
Pengusutan Motif Menjadi Kunci Membongkar Kasus
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini tidak cukup diselesaikan dengan mengidentifikasi siapa yang memerintahkan dan siapa yang menjalankan aktivitas tersebut.
Penyidik juga perlu mengungkap untuk apa hasil penyadapan dikumpulkan, siapa yang menerima informasi, apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan, serta apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan kepentingan tertentu.
Terlebih, salah satu target yang disebut adalah Presiden Republik Indonesia sendiri.
Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, pengembangan perkara berpotensi membuka jaringan yang lebih luas di balik penggunaan fasilitas penyadapan milik kepolisian.
Untuk sementara, publik masih harus menunggu hasil penyidikan. Motif politik, kepentingan kekuasaan, maupun dugaan pengumpulan informasi strategis belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Satu hal yang kini menjadi perhatian adalah siapa sebenarnya yang berkepentingan terhadap informasi hasil penyadapan tersebut. Jawaban atas pertanyaan itu dapat menjadi kunci untuk mengungkap motif sesungguhnya di balik kasus yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi Polri tersebut.

Komentar