AS Berlakukan Lagi Sanksi terhadap Pelapor PBB Francesca Albanese

favicon progres.id
Francesca Albanese pbb
Francesca Albanese (Foto: Unognewsroom.org)

PROGRES.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan sanksi terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese, terkait kebijakan yang berhubungan dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

Kantor Pengawasan Aset Asing Departemen Keuangan AS (OFAC) pada Rabu mengonfirmasi bahwa nama Albanese kembali dimasukkan ke dalam daftar Specially Designated Nationals (SDN) setelah pengadilan banding AS menangguhkan putusan sebelumnya yang sempat memblokir kebijakan tersebut.

Sanksi terhadap Albanese sebelumnya dicabut pada Mei lalu menyusul keputusan pengadilan federal yang menilai pembatasan itu tidak sah. Namun, pengadilan banding kemudian mengizinkan Washington memberlakukan kembali sanksi sambil menunggu proses hukum lanjutan.

Nama Albanese sempat dihapus dari daftar sanksi sekitar sepekan setelah hakim federal memutuskan penangguhan sementara dengan alasan perlindungan kebebasan berbicara.

Pembatasan tersebut melarang Albanese memasuki wilayah Amerika Serikat serta melakukan aktivitas perbankan di negara itu.

Selama menjabat sebagai pelapor khusus PBB, Albanese beberapa kali menyebut perang di Gaza sebagai “salah satu genosida paling brutal dalam sejarah modern”. Ia juga mendesak negara-negara anggota Statuta Roma untuk menjalankan surat perintah ICC terhadap para pemimpin Israel.

Selain itu, Albanese turut menyusun laporan yang menuduh sejumlah perusahaan besar asal Amerika Serikat terlibat dalam dugaan dukungan terhadap operasi Israel di Gaza.

Pemerintahan Presiden Donald Trump pertama kali menjatuhkan sanksi terhadap Albanese pada 9 Juli 2025. Saat itu, OFAC memasukkan namanya ke dalam daftar SDN dengan alasan keterlibatannya dalam upaya yang berkaitan dengan ICC.

Pejabat AS menyebut langkah tersebut terkait aktivitas Albanese yang dinilai mendorong penyelidikan terhadap warga Amerika Serikat dan Israel tanpa persetujuan kedua negara.

Washington juga menyoroti seruan Albanese agar ICC mengusut dugaan kejahatan perang yang berkaitan dengan operasi militer Israel di Gaza.

Sanksi itu membuat Albanese dilarang memasuki AS dan melarang individu maupun lembaga keuangan Amerika melakukan transaksi dengannya. Pemerintah AS saat itu sempat memberikan lisensi sementara untuk penghentian transaksi tertentu hingga 8 Agustus 2025.

Pada 10 Juli 2025, sejumlah pejabat PBB dan pakar hak asasi manusia mengecam keputusan tersebut dan meminta Washington membatalkan sanksi karena dinilai dapat mengganggu independensi mekanisme hak asasi manusia internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *