Bahas Jadwal Paripurna Pengumuman Pemberhentian Walikota-Wawali, Banmus DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat

Rapat Banmus DPRD Kota Bengkulu

BENGKULU, PROGRES.ID – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bengkulu menggelar rapat penjadwalan rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan walikota dan wakil walikota Bengkulu pada Selasa pagi (23/05/2023).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD sekaligus Ketua ex officio Banmus DPRD Kota Bengkulu Suprianto. Seperti diketahui, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Dedy Wahyudi akan berakhir masa jabatannya pada 24 September 2023 mendatang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus diumumkan melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Kota Bengkulu memimpin rapat Banmus (Dok. DPRD Kota Bengkulu)

“Berdasarkan rapat Banmus tadi, kami memutuskan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Walikota dan wakil walikota Bengkulu akan digelar pada 19 Juni,” ungkap Suprianto.

Untuk diketahui, rapat Banmus ini juga menghadirkan pihak Eksekutif agar terkonfirmasi dan diharapkan paripurna yang telah dijadwalkan dapat dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.