Calon Kades Wajib Bebas Narkoba

PROGRES.id, REJANG LEBONG – Pemkab Rejang Lebong secara tegas mewajibkan calon kepala desa (Cakades) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2 Agustus 2016 bebas Narkoba.  Hal itu menjadi syarat paling utama yang wajib dipenuhi setiap Cakades.

Sesuai jadwal, pada Pilkades Agustus 2016 akan ada 64 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades.

Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong, Edy Prawisnu menjelaskan, setiap calon akan diperiksa oleh dokter untuk memastikan bahwa calon bebas Narkoba. Bagi Cakades yang pernah terlibat tindak pidana dan pernah  menjalani hukuman tetap diperbolehkan mengikuti Pilkades, namun dengan syarat yang bersangkutan membuat surat pernyataan dan diumumkan ke publik.

Selain kewajiban bebas Narkoba, Pilkades juga harus diikuti minimal oleh 2 peserta atau tak diperkenankan adanya calon tunggal.

“Selain bebas Narkoba, Pilkades baru bisa berjalan jika calonnya minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika calon Kades yang muncul lebih dari 5 orang, maka akan ada seleksi tertulis lebih dulu,” ungkap Edy.

Dijelaskannya juga, jika di suatu desa hanya muncul satu orang calon saja, maka akan ada masa perpanjangan pendaftaran. Jika toleransi waktu itu tak kunjung ada pesaing, maka Pilkades di desa terkait harus ditunda hingga Pilkades serentak gelombang ke-2.(dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.