Mau Ikut Tes CPNS dan PPPK? Siapkan Syarat dan Berkas Ini!

ilustrasi pns
Ilustrasi (Istimewa)

PROGRES.ID – Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk tahun 2023. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) per tanggal 1 Agustus 2023, rencananya akan direkrut sebanyak 572.496 ASN (Aparatur Sipil Negara) pada bulan September mendatang. Angka ini terbagi menjadi 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat, dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Jumlah formasi CPNS tahun 2023 ini ditetapkan berdasarkan usulan dari berbagai instansi pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, tidak ada kebutuhan formasi yang berasal dari lulusan sekolah kedinasan pada tahun ini. Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur di KemenPAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa lowongan yang akan dibuka nantinya akan disesuaikan dengan usulan kebutuhan dari masing-masing instansi.

Bacaan Lainnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai rencana penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023. Proses penerimaan untuk CPNS dan PPPK tersebut dijadwalkan akan dimulai pada bulan September, memberikan waktu yang cukup bagi para calon pelamar untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diperlukan.

Bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti penerimaan CPNS dan PPPK 2023, penting untuk mengikuti perkembangan terkini dari instansi-instansi terkait dan memahami persyaratan serta prosedur pendaftaran. Proses seleksi CPNS dan PPPK merupakan kesempatan yang berharga untuk bergabung dalam dunia pelayanan publik dan berkontribusi dalam membangun negara.

Rincian Formasi CPNS dan PPPK September 2023

Dari total 78.862, alokasi formasi untuk pemerintah pusat terdiri sebanyak:

  • 28.903 untuk CPNS
  • 49.959 untuk PPPK.

Sedangkan, formasi untuk pemerintah daerah terbagi menjadi:

  • 296.084 PPPK guru
  • 154.724 PPPK tenaga kesehatan
  • 42.826 PPPK teknis.

Syarat CPNS 2023

Untuk mendaftar, secara umum ada sejumlah syarat untuk menjadi CPNS 2023, seperti di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) Usia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk jenjang SMA/SMK
  • Tidak pernah disanksi pidana penjara selama dua tahun atau lebih
  • Tak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri, CPNS, dan swasta
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
  • Tidak pernah menyalahgunakan narkoba
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan
  • Sehat secara rohani maupun jasmani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
  • Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

Nah, jika memenuhi persyaratan di atas, Anda sudah bisa untuk mulai menyiapkan dokumen pendftaran CPNS 2023, seperti di antaranya:

  • Fotokopi Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Fotokopi/scan KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba
  • Pas Foto Formal
  • Riwayat Hidup
  • Surat Pernyataan Kesediaan Penempatan
  • Surat lain sesuai dengan formasi yang dilamar
  • Syarat Khusus CPNS 2023

Ada sejumlah formasi yang memiliki syarat khusus dalam penerimaan CPNS 2023, seperti di antaranya:

  • Beberapa Formasi ada yang mensyaratkan belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat PNS
  • Tidak buta warna parsial maupun total
  • Tidak cacat fisik maupun mental
  • Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku
  • Tidak bertato
  • Tidak bertindik khusus laki-laki
  • Memiliki Berat Massa Index yang ideal
  • Tinggi badan minimal 160 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan
  • Memiliki ijazah komputer
  • Kemampuan bahasa asing dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 atau IELTS
  • Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B
  • Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75
  • Syarat PPPK 2023
  • Syarat-syarat PPPK 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 16 menyatakan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cek Formasi CPNS dan PPPK September 2023

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) telah mengumumkan penetapan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023 per tanggal 1 Agustus. Total 572.496 ASN (Aparatur Sipil Negara) akan direkrut dalam proses penerimaan CPNS 2023. Jumlah formasi tersebut akan dibagi untuk 72 instansi, mencakup baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Rincian alokasi formasi CPNS 2023 adalah 78.862 ASN untuk pemerintah pusat dan 493.634 ASN untuk pemerintah daerah.

Dalam rincian alokasi formasi CPNS 2023 untuk pemerintah pusat, terdapat 28.903 formasi untuk CPNS dan 49.959 formasi untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Di sisi lain, alokasi formasi PPPK 2023 di pemerintah daerah terbagi secara khusus menjadi 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. Penetapan alokasi ini akan menjadi panduan bagi calon pelamar dalam memilih dan mengajukan pendaftaran sesuai dengan bidang keahlian yang diinginkan.

Saat ini Formasi CPNS dan PPPK September 2023 belum tersedia. BKN akan mengumumkan formasi lengkapnya melalui website resmi BKN yaitu www.bkn.go.id.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.