Soal Pencabutan STP Lahan Jukir, DPRD Kota Bengkulu RDP dengan Dishub

rdp jukir
Suasana RDP atau hearing DPRD Kota Bengkulu dengan Dishub Kota membahas soal pencabutan SPT Jukir (Foto: Istimewa)

**Batas Iklan**

Suasana RDP atau hearing DPRD Kota Bengkulu dengan Dishub Kota membahas soal pencabutan SPT Jukir (Foto: Istimewa)

PROGRES.ID, BENGKULU – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mengundang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing pada Senin (25/02/2019).

RDP ini membahas isu pencabutan Surat Perintah Tugas (STP) lahan juru parkir (Jukir) di depan pusat perbelanjaan Bencoolen Mall.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Saur Manalu yang memimpin RDP mengatakan, Pemkot Bengkulu melalui Dishub harus mencarikan solusi pascapencabutan STP.

“Kalau soal kelayakan, lahannya memang belum tepat dijadikan lahan parkir. Pemkot memang berencana membangun tempat itu jadi taman dan lahan parkir, tapi solusi dari Dishub apa sesudah pencabutan STP jukir? Sementara juru parkir menuntut ada kejelasan tempat relokasi lahan parkir mereka,” ungkap Saur.

Sementara itu, Ketua Jukir kawasan Bencoolen Mall Davit berujar, para jukir tetap akan memanfaatkan lokasi itu untuk tempat pengunjung memarkirkan kendaraan, hingga ada kejelasan soal relokasi.

“SPT kita sudah dicabut, sementara lokasi itu pembangunannya kapan juga belum jelas. Yang perlu dipikirkan juga oleh pemerintah kota bagaimana kami cari makan? Kami kan selama ini sudah ngasih PAD Rp 550 Ribu setiap bulan,” kata Davit.

Dishub Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan OPD terkait dan pimpinan terkait masalah itu dan akan menyampaikan solusi yang bisa diberikan kepada jukir.(hdn/pariwara)

Pos terkait