PROGRES.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis jadwal Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025. Agenda pelaksanaan program ini berlangsung mulai akhir November hingga pertengahan Desember 2025.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 yang diterbitkan pada 27 November 2025. Surat edaran ini memuat rincian tahapan kegiatan serta kewajiban peserta.
Ketentuan Umum Peserta PPG Tahap 5
Mengacu pada surat edaran, sejumlah persyaratan penting wajib dipenuhi calon peserta PPG, antara lain:
- Peserta merupakan guru yang tercatat di Dapodik dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memenuhi seluruh syarat administrasi, aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta tidak sedang mengikuti PPG di kementerian lain.
- Bidang studi yang dipilih harus sesuai dengan ketersediaan formasi di LPTK.
- Informasi pemanggilan peserta disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.
- Peserta perlu memastikan NIK telah valid. Jika belum, perbaikan dilakukan melalui Verval PTK atau pembaruan data di Dapodik.
- Peserta yang bersedia mengikuti program wajib melakukan konfirmasi di SIMPKB, mempelajari buku ajar yang disediakan, dan memastikan akun belajar.id dapat digunakan untuk mengakses Ruang GTK.
- Lapor diri dilakukan secara daring ke LPTK sesuai jadwal melalui situs resmi yang tercantum pada laman PPG Kemendikdasmen.
- Peserta mengikuti pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing oleh LPTK melalui Ruang GTK.
- Proses pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) dapat dilakukan melalui Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG. Teknis pelaksanaan akan diinformasikan langsung oleh LPTK penyelenggara.
- Dinas Pendidikan dapat memantau peserta melalui akun operator SIMPKB Disdik.
- Informasi resmi seputar PPG dapat diakses melalui situs: ppg.kemendikdasmen.go.id.
Jadwal Pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025
Berdasarkan lampiran jadwal resmi, berikut rangkaian lengkap kegiatan PPG Tahap 5 Tahun 2025:
- Pemanggilan peserta & konfirmasi kesediaan: 27–28 November 2025
- Pembelajaran mandiri (buku ajar) di SIMPKB: hingga 30 November 2025
- Lapor diri di LPTK: 30 November–1 Desember 2025
- Orientasi di LPTK: 1 Desember 2025
- Pembelajaran mandiri di Ruang GTK: 1–6 Desember 2025
- Pembelajaran terbimbing daring oleh LPTK: 1–6 Desember 2025
- Pendaftaran UKPPPG: 8 Desember 2025
- Unggah dokumen uji kinerja: 9–11 Desember 2025
- Cetak kartu ujian: 12 Desember 2025
- Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK): 14 Desember 2025
Catatan: Jadwal dapat berubah mengikuti informasi lebih lanjut dari masing-masing LPTK penyelenggara.
Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG
Tahap lapor diri menjadi proses penting yang menentukan kelanjutan peserta dalam seluruh rangkaian PPG. Semua dokumen wajib diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai penempatan di akun SIMPKB.
Berikut berkas yang harus disiapkan:
- Pakta integritas
- Biodata mahasiswa (format PD DIKTI)
- Scan ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan transkrip nilai S1/DIV
- Scan KTP atau SIM
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat bebas NAPZA
- NPWP (bagi yang memiliki)
- Dokumen pendukung tambahan sesuai ketentuan LPTK
Tahap ini wajib diselesaikan agar peserta dapat mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga Uji Kompetensi PPG.
***












