Pilkada 2024 Dipercepat? Bila Perppu Terbit, KPU Pastikan Siap Gelar Pilkada Lebih Awal ke September 2024

ilustrasi pemilu/istimewa

PROGRES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan kesiapannya untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 lebih awal dari jadwal semula, yakni dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya siap melaksanakan perubahan jadwal tersebut, asalkan ada dasar hukum yang mendukung. Hasyim menegaskan bahwa KPU bertanggung jawab dalam menjalankan ketentuan undang-undang.

“Apa yang diatur di dalam undang-undang, itu yang dilaksanakan oleh KPU,Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan undang-undang tersebut,” ujar Hasyim dikutip dari Kompas.com pada Selasa (29/8/2023).

Bacaan Lainnya

Sebagai informasi, usulan untuk mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 27 November 2024 telah semakin nyata. Nantinya, kebijakan ini akan diatur melalui Perppu sebagai bagian dari revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam laporan Harian Kompas, pada Senin (28/8/2023), Ketua Kelompok Fraksi PDI-P DPR RI, Arif Wibowo, mengakui bahwa Komisi II DPR RI telah menerima paparan dari pemerintah mengenai draf Perppu yang mengatur percepatan Pilkada. Secara garis besar, usulan ini mengarahkan Pilkada untuk dilaksanakan pada bulan September 2024 dengan pemungutan suara yang terbagi menjadi dua tahap, yakni pada tanggal 7 dan 24 September 2024. Para kepala daerah terpilih kemudian dijadwalkan untuk dilantik pada akhir tahun 2024.

Wacana percepatan jadwal Pilkada sudah beredar sejak tahun sebelumnya, meskipun tidak secara resmi diumumkan sebagai rencana. Hasyim Asy’ari sebelumnya telah mengemukakan sejumlah alasan mengapa percepatan jadwal menjadi bulan September 2024 dianggap lebih baik. Salah satu alasannya adalah untuk mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah pada Desember 2024, serta untuk memfasilitasi pembentukan pemerintah daerah dan legislatif daerah pada tahun yang sama.

“Selama ini, pilkada serentak itu yang tercapai baru keserentakan pencoblosan, keserentakan pelantikan belum, Padahal dalam UU PIlkada ada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir,” kata Hasyim dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pada Kamis (25/8/2022).

Pos terkait