PROGRES.ID, BOGOR – Polisi mengungkap fakta baru di balik viralnya video berjudul “A Day in My Life” yang melibatkan dua pria di Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video tersebut ternyata merupakan salah satu dari sekitar 20 konten pornografi yang diproduksi oleh dua tersangka berinisial MR (27) dan MA (23).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, aktivitas produksi konten tersebut telah dilakukan keduanya sejak Juli 2026. Puluhan video itu direkam di sejumlah lokasi, tidak hanya di wilayah Bogor.

“Setelah dilakukan pendalaman, video tersebut merupakan satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Aktivitas perekaman atau produksi itu dilakukan sejak Juli 2026,” ujar Anggi kepada wartawan, Senin (21/9/2026) seperti dinukil dari DetikCom.

Menurut polisi, proses pembuatan video dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Depok, dan Jakarta. MR dan MA kemudian diamankan polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9/2026), setelah video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Konten Dijual Rp150 Ribu per Akses

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa produksi konten tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Polisi menyebut kedua tersangka menawarkan akses ke konten melalui sebuah komunitas atau grup eksklusif di media sosial.

Calon pembeli harus membayar sekitar Rp150 ribu untuk mendapatkan akses. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli memperoleh kode yang digunakan untuk membuka konten.

“Konsepnya adalah membuat di salah satu platform media sosial yang sifatnya eksklusif dan hanya dapat diakses setelah membayar biaya akses,” jelas Anggi.

Dari aktivitas tersebut, polisi menyebut MR dan MA telah memperoleh pendapatan sekitar Rp19 juta hingga keduanya diamankan.

Polisi Periksa Kondisi Kesehatan Tersangka

Setelah penangkapan, polisi membawa kedua tersangka ke bagian kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan penyidik, MR dan MA dinyatakan positif HIV.

“Setelah dilakukan penangkapan, tim membawa keduanya ke bagian kesehatan untuk dilakukan pengecekan. Keduanya dinyatakan mengidap HIV,” kata Anggi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka diamankan dalam proses penyidikan kasus yang bermula dari beredarnya video di media sosial.

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat MR dan MA dengan ketentuan pidana terkait pornografi. Polisi menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 407 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP terkait pornografi, termasuk memproduksi, menjual, dan mengedarkan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” ujar Anggi.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan. Polisi menitipkan MR dan MA di lembaga pemasyarakatan Pondok Rajeg selama proses hukum berlangsung.

Penyidik masih menangani perkara tersebut, termasuk mendalami aktivitas produksi dan distribusi konten yang dilakukan kedua tersangka sejak Juli 2026.