PROGRES.ID – Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menetapkan artis Aura Kasih sebagai wali hukum putrinya, Arabella Amaral. Penetapan tersebut diputuskan melalui sidang perwalian anak yang digelar secara elektronik (e-court) pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum pascaperceraian Aura Kasih dengan mantan suaminya, Eryck Amaral. Sebelumnya, Aura Kasih mengajukan permohonan perwalian ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan sempat hadir langsung pada 9 Desember 2025 bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi administrasi.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim. Putusan itu telah diunggah secara resmi melalui Sistem Informasi Pengadilan.
“Putusan sudah dijatuhkan hari ini dan diunggah melalui pengadilan elektronik. Permohonannya dikabulkan. SFW (Sanny Aura Syahrani) ditetapkan sebagai wali dari anaknya,” kata Dede Rika saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025) dinukil dari KapanLagi.com.
Dengan penetapan tersebut, Aura Kasih kini memiliki kewenangan penuh untuk mewakili Arabella dalam berbagai urusan hukum dan administrasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Sebagai wali, pemohon berhak mewakili anak untuk melakukan tindakan hukum, termasuk urusan administrasi dan kebutuhan lainnya,” lanjut Dede Rika.
Pihak pengadilan menjelaskan bahwa proses sidang perwalian berjalan relatif singkat. Perkara ini hanya melalui dua kali persidangan sebelum majelis hakim menyampaikan kesimpulan dan menetapkan putusan.
“Sidangnya dua kali, kemudian masuk tahap kesimpulan dan selesai,” ujarnya.
Dengan adanya putusan ini, status hukum Aura Kasih sebagai wali resmi Arabella menjadi jelas. Ia kini dapat mengurus seluruh kebutuhan sang anak secara mandiri tanpa terkendala administrasi atau persetujuan pihak lain. Penetapan perwalian ini dinilai penting mengingat Arabella masih berusia di bawah umur dan membutuhkan perwakilan hukum dalam berbagai urusan resmi. (**)












