PROGRES.ID – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengambil langkah tegas dengan menghapus pencatatan atau delisting terhadap 18 saham emiten dari pasar modal. Keputusan ini dijadwalkan berlaku efektif pada 10 November 2026.
Dari total tersebut, tujuh perusahaan harus keluar dari bursa karena status pailit. Sementara 11 emiten lainnya terkena delisting setelah sahamnya mengalami suspensi perdagangan dalam jangka panjang, bahkan melampaui 50 bulan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N. Regulasi tersebut memberi kewenangan kepada bursa untuk mencoret saham perusahaan yang menghadapi masalah serius, baik dari sisi keuangan maupun hukum, serta tidak menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Menurutnya, sebelum keputusan delisting dijatuhkan, BEI telah memberikan kesempatan kepada emiten untuk memperbaiki kinerja melalui proses pembinaan yang berkelanjutan. Pemantauan juga dilakukan secara intensif guna memastikan perusahaan memiliki peluang untuk bangkit.
Tak hanya itu, BEI juga telah memberikan sinyal peringatan sejak dini kepada investor. Pengumuman potensi delisting mulai disampaikan ketika saham perusahaan disuspensi selama enam bulan, dan diperbarui secara berkala setiap setengah tahun.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan investor sekaligus “early warning” agar pelaku pasar lebih waspada terhadap risiko yang mungkin timbul.
Dalam prosesnya, BEI juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak terkait lainnya. Termasuk memastikan kewajiban buyback saham tetap dipenuhi oleh emiten sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah emiten yang terkena delisting karena pailit di antaranya PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), hingga PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Sementara itu, emiten lain seperti PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan PT Golden Plantation Tbk (GOLL) masuk daftar karena terlalu lama disuspensi.
BEI menegaskan, meski telah diputuskan keluar dari bursa, perusahaan-perusahaan tersebut tetap wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya hingga tanggal efektif delisting.
Adapun tahapan prosesnya telah dimulai sejak pengumuman resmi pada 10 April 2026. Emiten diberi waktu hingga 10 Mei 2026 untuk menyampaikan keterbukaan informasi terkait buyback, yang kemudian dilanjutkan dengan periode pelaksanaan buyback dari 11 Mei hingga 9 November 2026.
Langkah besar ini menegaskan komitmen BEI dalam menjaga kualitas pasar modal, sekaligus menjadi peringatan keras bagi investor untuk lebih cermat dalam memilih saham.












