Isu Akses Bebas Pesawat Militer AS di RI Mengemuka, Kemlu Tegaskan Belum Ada Keputusan

favicon progres.id
jet tempur f-15
Jet Tempur F-15 (Foto: Istimewa)

PROGRES.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa belum ada kebijakan yang memberikan izin bebas bagi pesawat militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara nasional.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Pertahanan terkait usulan overflight clearance yang diajukan oleh AS.

Menurut Yvonne, koordinasi antar kementerian merupakan bagian wajar dalam proses penyusunan kebijakan. Ia menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama, termasuk di bidang pertahanan, tetap berlandaskan pada prinsip kedaulatan penuh Indonesia.

“Terkait overflight, itu masih sebatas usulan dari pihak Amerika Serikat dan masih dalam tahap kajian internal,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengaturan terkait hal tersebut masih terus ditelaah secara hati-hati. Pemerintah, kata dia, menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai pertimbangan utama.

Yvonne juga menekankan bahwa kerja sama pertahanan Indonesia dan AS tidak semata-mata berfokus pada isu izin lintas udara. Menurutnya, pembahasan lebih luas mencakup penguatan hubungan strategis di berbagai sektor, sementara overflight bukan menjadi pilar utama.

Selain itu, ia memastikan bahwa setiap masukan dari kementerian dan lembaga terkait merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan yang normal. Usulan yang masih dibahas tidak bisa dianggap sebagai kebijakan resmi.

Pemerintah juga disebut terus memantau dinamika geopolitik global agar setiap langkah yang diambil tidak berdampak pada stabilitas kawasan. Dalam konteks ini, seluruh kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia tanpa mengorbankan kedaulatan maupun independensi kebijakan nasional.

Sementara itu, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia turut menegaskan bahwa informasi yang beredar masih berupa rancangan awal. Kepala Biro Humas dan Informasi Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, menyebut dokumen tersebut belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum.

Ia menegaskan bahwa dokumen tersebut juga belum bisa dijadikan dasar kebijakan resmi pemerintah. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama pertahanan dengan negara lain harus tetap mengedepankan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *