PROGRES.ID – Parlemen Belanda mendorong langkah tegas terhadap Israel dengan mengusulkan penangguhan kerja sama dagang antara Uni Eropa dan negara tersebut. Desakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam debat parlemen pada Kamis, dua partai koalisi pemerintahan, yakni Democrats 66 dan Christian Democratic Appeal, menyoroti sejumlah isu, mulai dari serangan Israel di Lebanon, perluasan permukiman di Tepi Barat, hingga kebijakan legislatif terbaru yang dinilai kontroversial.
Kedua partai tersebut mendukung evaluasi di tingkat Uni Eropa, termasuk kemungkinan menghentikan bagian perdagangan dalam EU-Israel Association Agreement. Perjanjian yang berlaku sejak tahun 2000 itu mensyaratkan penghormatan terhadap prinsip hak asasi manusia dan demokrasi sebagai dasar kerja sama.
Usulan ini mendapat dukungan luas lintas partai, termasuk dari GroenLinks-PvdA, Partai Sosialis, Party for the Animals, Denk, Volt Netherlands, hingga Forum for Democracy. Namun, partai koalisi lainnya, People’s Party for Freedom and Democracy, menolak sikap yang dinilai terlalu keras terhadap Israel saat ini.
Anggota parlemen Belanda, Kati Piri, dalam pernyataannya di media sosial menyebut dukungan mayoritas parlemen sebagai langkah penting setelah berbagai isu yang mencuat, termasuk kebijakan hukuman mati bagi warga Palestina, dugaan penyiksaan, serta kekerasan oleh pemukim.
Resolusi yang disahkan meminta pemerintah Belanda mengambil peran aktif di Uni Eropa untuk mendorong penangguhan kerja sama dagang tersebut. Menteri Luar Negeri Belanda, Tom Berendsen, dijadwalkan membawa isu ini dalam pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa pada 21 April.
Namun, keputusan untuk menangguhkan perjanjian tersebut memerlukan persetujuan seluruh negara anggota Uni Eropa.
Di sisi lain, inisiatif warga Eropa baru-baru ini juga berhasil mengumpulkan lebih dari satu juta tanda tangan dalam waktu tiga bulan, mendesak Komisi Eropa untuk mengambil langkah serupa.
Tekanan ini meningkat setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Situasi ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan di Tepi Barat, termasuk operasi militer dan aksi pemukim yang menyebabkan korban jiwa, luka-luka, serta penangkapan massal.
Dalam perkembangan terpisah, pada Juli 2024, International Court of Justice menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.












