Daftar Calon Sudah di Tetapkan KPU, Gugatan Kuota Caleg Perempuan di Kabulkan MA

Gedung MA
Gedung Mahkamah Agung RI (Foto: Dok. MA)

PROGRES.ID– Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi atas peraturan KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan dalam Pemilu 2024. Keputusan ini memiliki potensi dampak terhadap bakal caleg yang telah ditetapkan oleh KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 24 P/HUM/2024 pada hari Selasa (29/8/2023). Ketua majelis hakim, Irfan Fachruddin, bersama dengan dua anggota majelis hakim, Cerah Bangun dan Yodi Martono, menyatakan dalam putusan tersebut: “Amar putusan: kabul permohonan keberatan,” bunyi putusannya, dikutip dari situs resmi MA, Selasa (29/8/2023)

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, pihak yang diajukan sebagai termohon adalah Ketua KPU RI. Sementara itu, pihak pemohon adalah Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, mantan komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan mantan komisioner Bawaslu RI Wahidah Suaib.

Dalam permohonannya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengajukan bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur Pencalonan Anggota DPR dan DPRD harus dianggap bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu dan UU Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Pasal 245 UU Pemilu mengamanatkan bahwa setiap partai politik harus mencalonkan paling sedikit 30 persen caleg perempuan dalam setiap daerah pemilihan (dapil).

Sementara Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 mengatur bagaimana perhitungan kuota minimal 30 persen caleg perempuan. Jika hasil perhitungan menghasilkan angka desimal kurang dari 0,5, maka akan dilakukan pembulatan ke bawah. Pendekatan pembulatan ini berpotensi mengakibatkan jumlah caleg perempuan dalam partai tidak mencapai 30 persen sesuai dengan persyaratan UU Pemilu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.