MA Nilai Cara Hitung Keterwakilan Caleg Perempuan oleh KPU Langgar UU Pemilu

ilustrasi/istimewa

PROGRES.ID– Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai perhitungan keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif dalam Pemilu 2024 tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Keputusan ini diambil dalam putusan perkara nomor 24 P/HUM/2024 yang diumumkan pada Selasa (29/8/2023).

Putusan tersebut menjelaskan, “Menyatakan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 … bertentangan dengan Undang-undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women).”

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa pasal tersebut “Dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas’.”

Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Irfan Fachruddin, dengan anggota majelis hakim lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Putusan ini juga mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang menyatakan bahwa pasal tersebut mengancam keterwakilan calon anggota legislatif perempuan dalam Pemilu 2024.

Pasal yang dikritisi adalah ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) yang mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari 0,5. Meskipun KPU berpendapat bahwa dua dari delapan caleg setara dengan 25 persen, MA menyatakan bahwa ini belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang diatur dalam Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, KPU RI telah menyatakan bahwa judicial review terhadap peraturan yang diterbitkan oleh lembaga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

“Judicial review terhadap peraturan yang diterbitkan lembaga merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang,” kata nya kepada wartawan pada 25 Mei 2023 seperti dikutip dari kompas.c0m.(rg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.