Didenda Rp 100 Juta oleh OJK, Ini Kesalahan BCA dan PT BAM

bca tower
BCA Tower (Foto: Liputan6.com)

JAKARTA, PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan menetapkan sanksi administratif dan memberikan perintah tertulis kepada PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Berlian Aset Manajemen (BAM) terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri jasa keuangan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada kedua perusahaan tersebut. PT Bank Central Asia Tbk (BCA), selaku Bank Kustodian, telah terbukti melanggar pasal 8 ayat 1 dan pasal 8 ayat 3 POJK Nomor 23/POJK.04/2016. Pasal ini berkaitan dengan komposisi Portofolio Efek dari Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kebijakan investasi yang telah ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Bacaan Lainnya

Sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini, BCA dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta. Bank Kustodian memiliki peran penting dalam penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Sanksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Bank Kustodian mematuhi aturan terkait penitipan dan pengelolaan efek.

Selain itu, PT Berlian Aset Manajemen (BAM) juga dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 525 juta. BAM memiliki tanggung jawab terkait manajemen investasi Reksa Dana. Selain denda, BAM juga diberikan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 6 bulan. BAM juga diinstruksikan untuk melaporkan progress terkait pelaksanaan Perintah Tertulis tersebut setiap bulannya kepada OJK. Jika BAM tidak mematuhi perintah tertulis dalam waktu 6 bulan, OJK dapat mencabut izin usaha manager investasi PT BAM.

Selain sanksi administratif, individu-individu yang terlibat dalam pelanggaran juga dikenakan denda. Direktur Utama PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto Malau, masing-masing dikenai denda sebesar Rp 125 juta. Mereka juga diberikan instruksi tertulis untuk mematuhi perintah tertulis yang diberikan kepada BAM.

Tindakan ini diambil karena BAM terbukti melakukan beberapa pelanggaran, termasuk pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan atau utang redemption yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan. Selain itu, BAM juga memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang lebih dari 10 persen Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan tidak menyesuaikan komposisi portofolio efek sesuai dengan ketentuan. Selain itu, BAM memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan BAM lebih dari 20 persen NAB.

BCA menyatakan komitmennya untuk mematuhi keputusan dan ketentuan yang diberikan oleh OJK. Mereka akan terus beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan regulasi dalam industri jasa keuangan untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan investor.

“BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional, termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn dalam keterangan tertulis, dinukil dari Tempo.co.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.