Mulai Disidang, Ferdy Sambo dan Istri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, mantan jenderal yang terlibat skandal pembunuhan, menghadiri persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022 (Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters via BenarNews.org)

JAKARTA, PROGRES.ID – Mantan jenderal polisi Ferdy Sambo dan istrinya pada Senin (17/10/2022) mendengarkan dakwaan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap salah seorang ajudannya pada bulan Juli.

Sylenth1 VST Crack 

Bacaan Lainnya

Jaksa penuntut umum mengatakan dalam dakwaannya bahwa Ferdy Sambo (49), mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di kediamannya di Jakarta Selatan setelah istri Sambo, Putri Candrawathi, mengaku mendapat pelecehan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah.

“Terdakwa mempertimbangkan dengan tenang dan matang segala perbuatan dan kemungkinan tentang sebab akibat dari tindakan yang dilakukan yang dapat mengakibatkan dirampasnya nyawa korban,” kata jaksa penuntut umum Sugeng Hariadi dalam persidangan yang disiarkan melalui TV secara nasional.

“Dengan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian, terdakwa berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi merampas nyawa korban.”

Sambo menanyakan kesediaan dua ajudannya yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk menembak Yosua –Ricky menolak, tapi Eliezer menyanggupi, kata jaksa.

Dia juga memberikan peluru tambahan, memerintahkan penembakan kepada Eliezer, memastikan senjata Yosua telah dilucuti, dan menyusun skenario untuk mengaburkan kronologis kejadian, menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Menurut jaksa, Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan untuk mengaburkan sidik jari bahkan turut menembak bagian belakang kiri kepala Yosua sebanyak satu kali untuk memastikan kematiannya, dalam insiden yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Sementara Putri disebut jaksa menyaksikan penyerahan amunisi dan turut hadir saat Sambo menyampaikan rencana penembakan kepada Eliezer. Ia juga disebut berada di sebuah kamar berjarak sekitar tiga meter saat rangkaian tembakan diletuskan.

Putri dituduh tidak berupaya menghalangi rencana Sambo itu sehingga dinilai jaksa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

“Bukannya mengingatkan terdakwa Ferdy Sambo untuk mengurungkan niat terlaksananya niat jahat, keduanya justru bekerja sama,” kata jaksa.

“Padahal sebagai istri seorang perwira tinggi kepolisian, (Putri seharusnya) mengingatkan suaminya agar jangan sampai berbuat yang tidak terpuji dan berlaku sabar menghadapi setiap permasalahan.”

Putri bahkan disebut jaksa sempat berterima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat dua hari usai penembakan di rumah pribadinya.

Sambo memberikan iPhone 13 Pro Max kepada ketiganya sebagai pengganti ponsel lama yang telah dirusak untuk menghilangkan jejak komunikasi dan menjanjikan uang untuk Ricky dan Kuat masing-masing Rp500 juta dan Eliezer sebesar Rp1 miliar pada Agustus apabila kondisi sudah aman dan terkendali, kata jaksa.

Jaksa membacakan dakwaan untuk Sambo, dimulai pukul 10.00 WIB, disusul pembacaan dakwaan untuk Putri.

Adapun Eliezer bakal menjalani persidangan terpisah pada Selasa (18/10).

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Ajukan eksepsi

Sambo lewat kuasa hukumnya langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut. Sepanjang persidangan, Sambo yang mengenakan batik cokelat hanya terdiam dan sesekali menutup mata saat mendengar jaksa membacakan dakwaan.

Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong, membantah bahwa Sambo telah merencanakan pembunuhan dan menuduh Yosua yang mengancam akan membunuh keluarga atasannya tatkala Yosua disebut tiba-tiba memasuki kamar Putri yang berada di lantai dua di Magelang.

Yosua kala itu disebut membuka secara paksa pakaian yang dikenakan Putri dan melakukan kekerasan seksual, namun kemudia panik saat mendengar derap langkah di tangga menuju lantai dua.

“Hal itu membuat Yosua panik dan memakaikan kembali baju Putri yang sebelumnya dilepas secara paksa,” kata Sarmauli.

Sidang lanjutan Sambo akan digelar pada Kamis (20/10) pukul 09.30 WIB dengan agenda tanggapan jaksa penuntut atas eksepsi terdakwa.

Perintangan penyidikan

Selain membacakan dakwaan pembunuhan berencana, tim jaksa juga memasukkan dugaan perintangan penyidikan dalam dakwaan Sambo.

Selain Sambo, dugaan perintangan ini juga menjerat sejumlah mantan anak buahnya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibobo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Semuanya telah dipecat tidak hormat oleh kepolisian akibat kasus ini.

Beberapa upaya penghalangan yang dilakukan Sambo, antara lain, meminta Hendra yang kala itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Propam untuk mengecek kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga di Jakarta Selatan.

Ia pun meminta pemeriksaan saksi dilakukan di Mabes Polri, alih-alih di Kepolisian Daerah Jakarta Selatan.

“Hendra ditelepon terdakwa Ferdy Sambo dan mengatakan ‘Bro, untuk pemeriksaan saksi oleh penyidik selatan di tempat Bro (Mabes Polri) aja, ya. Biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbak-mu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV kompleks,” kata jaksa, menirukan perkataan Sambo kepada Hendra.

Hendra kemudian memerintahkan Agus Nurpatria yang juga anak buahnya di Propam Polri untuk menghubungi Ari Cahya Nugraha di Bareskrim Polri untuk memeriksa kamera pengawas yang ada di sekitar kediaman Sambo.

Ari yang tengah berada di Bali lantas menginstruksikan anak buahnya Irfan Widyanto untuk menjalankan instruksi Agus. Hasilnya, Irfan mengganti beberapa alat perekam CCTV guna menghilangkan bukti dugaan kejahatan Sambo, lanjut jaksa.

Hendra sempat pula mengatakan kepada Sambo bahwa beberapa bawahan mendapati rekaman CCTV tidak sesuai dengan kronologi yang telah disusun, tapi Sambo menukas dengan nada tinggi, “Masa kamu tidak percaya sama saya?”

Kepada Hendra, Sambo pun memerintahkan agar mereka yang telah menyaksikan rekaman kamera pengawas untuk tutup mulut dan tidak membocorkannya.

“Kamu musnahkan dan hapus semuanya,” tutur jaksa, menirukan apa yang disebut instruksi Sambo.

Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai dakwaan yang disusun jaksa untuk Sambo sudah jelas dan kuat serta bisa membuat Sambo dihukum berat, seperti menyiapkan peluru dan instruksi eksekusi kepada Eliezer yang mengatakan ‘tembak’.

“Buat saya sudah tidak ada keraguan, hanya tinggal bagaimana JPU (Jaksa Penuntut Umum) mempertahankan rumusan yang disampaikan dalam dakwaan,” kata Gayus.

“Kalau bisa dipertahankan, saya melihat terdakwa bisa dikenakan sanksi berat.”

benar news

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.