Surat Edaran Pengendalian BBM Dicabut, Truk Tambang dan Sawit di Bengkulu Dilarang Isi BBM Subsidi

spbu di bengkulu
Petugas SPBU di Kota Bengkulu sedang mengisi BBM pengguna sepeda motor (Foto: Dok. Media Center Pemprov Bengkulu)

BENGKULU, PROGRES.ID – Gubernur Bengkulu resmi mencabut Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 500/1900/B.3/2023 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM. Konsekuensinya, truk milik perusahaan tambang dan sawit dilarang mengisi BBM bersubsidi.

Hal ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu pada tanggal 3 Januari 2024 dengan Nomor surat 100.3.4/006/B.3/2024.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, nyaris semua SPBU di Provinsi Bengkulu sudah sejak berbulan-bulan ini selalu antre oleh truk dan kendaraan. Bahkan, disebut-sebut hanya terjadi di Provinsi Bengkulu.

Surat pemberitahuan tersebut mengklarifikasi bahwa distribusi BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu akan tetap mematuhi prinsip kehati-hatian, akurasi, ketepatan sasaran, volumetrik yang tepat, dan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Sebagai hasilnya, Surat Edaran Gubernur Nomor: 500/1900/B.3/2023 Tanggal 20 Desember 2023 tentang Pengendalian BBM Jenis tertentu (Minyak Solar) dan Jenis Khusus Penugasan (Pertalite) di Provinsi Bengkulu yang mulai berlaku pada 3 Januari 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sekretaris Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengonfirmasi pencabutan Surat Edaran Pengendalian BBM Jenis Tertentu oleh Gubernur Rohidin Mersyah. Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok BBM akhir tahun tanpa pembatasan. Isnan Fajri juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengadopsi kuota yang berlaku pada tahun tersebut.

Asisten II Pemda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menambahkan bahwa meskipun SE Gubernur dinyatakan tidak berlaku, aturan tentang penggunaan BBM masih mengikuti ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam ketentuan BPH Migas, Raden Ahmad Denni menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak hanya mengatur jenis kendaraan atau kepemilikan kendaraan, tetapi juga menekankan bahwa kendaraan yang mengangkut muatan tertentu, seperti batu bara, Galian C, dan Sawit, tidak diizinkan menggunakan BBM subsidi.

“Yang harus ditindaklanjuti adalah persoalan penggunaan minyak subsidi oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak. Perusahaan angkutan batu bara, Galian C, dan perkebunan sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi,” tambah R.A. Denni.

Dengan langkah ini, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya. “Masyarakat yang tidak mengangkut material tambang dan kelapa sawit. Artinya, jika mengangkut hasil tambang, mereka harus menggunakan BBM non-subsidi; jika tidak, baru boleh menggunakan BBM subsidi,” tutup R.A. Denni.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.