PROGRES.ID– Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada awal perdagangan Selasa pagi, 9 Desember 2025, tercatat masih berada pada level yang sama seperti hari sebelumnya.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Logam Mulia yang diakses pukul 05.30 WIB, harga emas 24 karat Antam tetap berada di posisi Rp 2.409.000 per gram, tanpa perubahan dari pembaruan harga pada Senin, 8 Desember 2025.
Kondisi stabil tersebut mengikuti kenaikan ringan yang terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, ketika harga emas melonjak Rp 5.000 dari Rp 2.404.000 per gram menjadi Rp 2.409.000 per gram.
Karena pembaruan harga resmi baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB, angka yang berlaku pada Selasa pagi masih merujuk pada pembaruan hari sebelumnya.
Emas Antam tersedia dalam beragam pilihan berat, mulai dari kepingan kecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram, sehingga memudahkan masyarakat dan investor untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun strategi investasi masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 9 Desember 2025 (pukul 05.30 WIB)
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berat:
- 0,5 gram: Rp 1.254.500
- 1 gram: Rp 2.409.000
- 2 gram: Rp 4.758.000
- 3 gram: Rp 7.112.000
- 5 gram: Rp 11.820.000
- 10 gram: Rp 23.585.000
- 25 gram: Rp 58.837.000
- 50 gram: Rp 117.595.000
- 100 gram: Rp 235.112.000
- 250 gram: Rp 587.515.000
- 500 gram: Rp 1.174.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.349.600.000
Harga di atas dapat berubah setelah pembaruan resmi dilakukan pada pukul 08.30 WIB.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi yang melibatkan emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali (buyback), dikenakan pajak tertentu.
1. Pajak Pembelian Emas (PPh 22)
- 0,45% dari nilai transaksi bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
2. Pajak Buyback Emas Antam
Untuk transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5% untuk pemilik NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Potongan pajak buyback dilakukan secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual.
Harga emas Antam pada Selasa pagi, 9 Desember 2025, masih berada dalam tren stabil setelah kenaikan kecil yang terjadi di akhir pekan sebelumnya.
Investor perlu memperhatikan pembaruan harga harian pada pukul 08.30 WIB serta ketentuan pajak yang berlaku pada transaksi pembelian dan penjualan emas.
Dengan variasi ukuran emas yang cukup luas, investor dapat menyesuaikan strategi investasinya dengan lebih fleksibel.












