OJK Batasi Penyaluran Kredit Akulaku Paylater

akulaku

JAKARTA, PROGRES.ID – Jasa penyaluran dengan skema buy now pay later (BNPL) Akulaku (PT Akulaku Finance Indonesia resmi dibatasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembatasan itu setelah diterbitkannya Surat Keputusan dengan Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Bambang W. Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, menjelaskan bahwa pembatasan ini diambil karena perusahaan tersebut, yaitu Akulaku, tidak mematuhi tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keputusan ini, perusahaan pembiayaan Akulaku dilarang untuk melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru, dengan skema BNPL atau skema pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing,” kata Bambang dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (23/10/2023) yang dikutip Progres.id dari DetikFinance.

Selain itu, Akulaku diwajibkan untuk segera melaksanakan tindakan perbaikan sesuai dengan rencana tindak perbaikan yang telah diajukan kepada OJK, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Efrinal Sinaga, Presiden Direktur Akulaku, mengakui bahwa perusahaan mereka masih terus melakukan penyempurnaan terhadap produk PayLater. Mereka berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang telah diatur oleh OJK.

“Kami sangat memprioritaskan agar bisnis kami dijalankan sesuai dengan kerangka hukum dan peraturan yang berlaku. Kami berharap agar segera, dalam waktu dekat, kami dapat beroperasi kembali. Kami memohon dukungan dan doa dari semua pihak,” ungkap Efrinal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.