PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meminta dua pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang saat ini berada di Amerika Serikat, yaitu Evelina dan Manfred Armin Pietruschka, untuk kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan permasalahan hukum yang menimpa perusahaan tersebut.
“Dalam setiap kesempatan, OJK selalu mendesak pemilik Wanaartha untuk segera pulang dan bertanggung jawab atas segala tindakan hukum yang terjadi,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, dalam pernyataan resminya, Kamis (3/10/2024).
Proses Hukum dan Likuidasi Tetap Berjalan
Meski demikian, OJK tetap menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus Wanaartha Life. Seiring berjalannya waktu, Tim Likuidasi Wanaartha Life juga terus bekerja menyelesaikan kewajiban terhadap para pemegang polis. Tim tersebut baru saja mengumumkan pembagian dana hasil likuidasi Tahap Ketiga sebesar Rp 80 miliar kepada pemegang polis.
“Dana tersebut bersumber dari Dana Jaminan Asuransi,” jelas Tim Likuidasi Wanaartha dalam pengumuman resminya, Selasa (10/9/2024).
Pembayaran dilakukan secara proporsional kepada pemegang polis yang tercatat pada Daftar Tagihan Pemegang Polis Yang Diakui dan Diakui Sementara per 26 Januari 2024. Para pemegang polis yang telah mengajukan konfirmasi penerimaan melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha atau WhatsApp admin Tim Likuidasi akan menerima dana tersebut.
Aset Lain Masih Dalam Proses Likuidasi
Selain itu, Ogi menambahkan bahwa Tim Likuidasi saat ini juga sedang mengupayakan proses penjualan aset properti yang tersisa, serta menyelesaikan berbagai proses hukum terkait aset keuangan Wanaartha Life yang masih tertunda. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh pemegang polis mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembayaran dana likuidasi Tahap Ketiga ini dilakukan dalam beberapa kloter sepanjang September 2024. Pemegang polis akan menerima informasi melalui Aplikasi Likuidasi Wanaartha atau pengumuman resmi di situs web Tim Likuidasi setelah pembayaran dilakukan.
Tidak Perlu Konfirmasi Ulang Bagi Penerima Sebelumnya
Bagi pemegang polis yang telah menerima pembayaran pada Tahap Pertama dan Tahap Kedua, tidak perlu melakukan konfirmasi ulang. Pembayaran akan dilakukan secara otomatis sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk setiap kloter.
Dengan upaya yang terus dilakukan oleh Tim Likuidasi, diharapkan para pemegang polis Wanaartha Life akan segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian atas masalah finansial yang telah menimpa mereka. OJK pun tetap mendorong para pemilik untuk bertanggung jawab dan segera kembali ke Indonesia.












