PROGRES.ID – Proses perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi memasuki fase krusial. Upaya damai yang ditempuh melalui mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung dinyatakan tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Mediasi tersebut berlangsung pada 31 Desember 2025. Dalam sidang itu, Atalia Praratya hadir langsung ke PA Bandung setelah sebelumnya sempat absen. Kehadirannya dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.
“Benar, Ibu Atalia hadir secara langsung dan didampingi kuasa hukumnya. Agenda sidang adalah pemeriksaan pokok perkara,” ujar Dede Supriadi seperti dinukil dari Okezone Celebrity.
Berbeda dengan Atalia, Ridwan Kamil kembali tidak hadir secara langsung. Mantan Gubernur Jawa Barat tersebut memilih diwakili oleh tim kuasa hukumnya dalam persidangan lanjutan itu.
“Pak RK tidak hadir, hanya diwakili kuasa hukumnya,” kata Dede singkat.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang lanjutan ini turut menandai berakhirnya harapan damai di meja mediasi. Meski pada proses mediasi sebelumnya kedua pihak sempat hadir, hasil yang dicapai tetap nihil.
“Dari laporan mediator, Pak RK dan Bu Atalia hadir saat mediasi. Namun hasilnya dinyatakan gagal, sehingga sidang dilanjutkan ke pokok perkara,” jelas Dede.
Terkait materi gugatan, termasuk dugaan adanya pihak ketiga atau alasan utama pengajuan cerai, pihak pengadilan menegaskan hal tersebut masuk dalam ranah privasi.
“Pokok perkara itu bersifat pribadi, jadi kami tidak bisa menyampaikan detailnya,” imbuhnya.
Kini, sidang cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah memasuki tahapan akhir. Proses persidangan selanjutnya akan dilakukan secara elektronik (e-litigasi).
Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak, yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Januari 2026. Tahapan ini akan menjadi penentu arah akhir dari perkara perceraian pasangan publik figur tersebut. ***












