PROGRES.ID, BOGOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.

Melansir Detikcom, Agus tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum kedatangannya, sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) lebih dulu berada di lokasi, di antaranya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas Tatan Dirsan, serta Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik.

Sejumlah awak media turut berada di lokasi untuk meliput pemeriksaan tersebut.

Setibanya di Lapas Cibinong, Agus mengatakan dirinya ingin mengecek secara langsung laporan yang telah disampaikan jajarannya, mulai dari pihak lapas, kantor wilayah, hingga Ditjenpas, terkait temuan Ombudsman.

Menteri Imipas Cek Langsung Temuan Ombudsman

Pemeriksaan Agus dilakukan dua hari setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman melaporkan menemukan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai rumah atau klaster dengan fasilitas seperti hunian. Ombudsman juga menyatakan menemukan fasilitas lain, termasuk ruang kebugaran dan pembangunan simulator golf.

Ombudsman menduga sejumlah bangunan tersebut dihuni warga binaan. Namun, pihak Lapas Cibinong memberikan penjelasan berbeda mengenai peruntukan bangunan tersebut.

Temuan Ombudsman juga mencakup dugaan celah keamanan di area belakang bangunan serta laporan dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu terhadap warga binaan di Blok A. Dugaan pungutan tersebut kini turut didalami Ditjenpas Jawa Barat.

Ditjenpas Bentuk Tim untuk Verifikasi

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi sebelumnya mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi berbagai informasi yang disampaikan Ombudsman.

Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, hingga penerapan standar pelayanan serta pengamanan di Lapas Cibinong.

Mashudi menegaskan bahwa informasi dari Ombudsman akan menjadi bahan pemeriksaan secara objektif.

“Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional.”

Menurut Mashudi, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hal yang perlu diperbaiki, Ditjenpas akan melakukan perbaikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanwil Ditjenpas Jabar Sebut Bangunan sebagai Rumah Dinas

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman.

Yudi menyebut area tersebut merupakan kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Di lokasi itu, menurut dia, terdapat sejumlah rumah dinas jabatan untuk pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” kata Yudi dalam konferensi pers di Lapas Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Yudi mengatakan rumah yang didatangi tim Ombudsman merupakan rumah dinas jabatan yang memiliki surat keputusan (SK) rumah jabatan.

Meski demikian, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat hal-hal yang tidak sesuai aturan di kawasan tersebut.

Pemeriksaan Masih Berlangsung

Yudi menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.

“Jika di area asimilasi tersebut terdapat hal-hal yang tidak semestinya, ini sedang kami dalami oleh tim,” ujarnya.

Sementara itu, kedatangan Menteri Agus ke Lapas Cibinong menjadi bagian dari proses pemeriksaan lanjutan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai peruntukan bangunan yang ditemukan Ombudsman.

Ombudsman sendiri telah meminta Kementerian Imipas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut, termasuk aspek regulasi, sumber daya manusia, dan pengelolaan lapas.

Dengan pemeriksaan langsung oleh Menteri Imipas dan proses verifikasi yang dilakukan Ditjenpas, sejumlah dugaan dalam temuan Ombudsman kini masih menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan resmi.