Nilai Terlibat Teror, PN Jaksel Vonis Bubarkan JAD

Zainal Anshori
Zainal Anshori dari Jemaah Anshorut Daulah (JAD) berdiskusi dengan kuasa hukum Asludin Hatjani dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 31 Juli 2018.

PROGRES.ID – Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan membekukan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (31/7), Reuters melaporkan. JAD dianggap “melakukan terorisme” dan berafiliasi dengan organisasi militan asing.

Ketika hakim membacakan vonis, tokoh senior JAD, Zainal Anshori, berdiri dan bertakbir “Allahu akbar.”

Bacaan Lainnya

Pengacara JAD, Asludin Hatjani, mengatakan JAD tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

JAD, yang memiliki ribuan pengikut di Indonesia, masuk dalam daftar organisasi teror yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat.

Pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati bulan lalu karena merancang serangkaian serangan teror dari balik tahanan.

Pelarangan tersebut dan berbagai perubahan dalam undang-undang anti-teror, menurut para pakar, bisa memperkuat polisi untuk menahan simpatisan JAD.

JAD telah dikaitkan pada sejumlah penyerangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk bom bunuh diri di Surabaya pada Mei lalu, yang menewaskan lebih dari 30 orang. [ft/au]


Sumber:www.voaindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.