PROGRES.ID, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri kembali menetapkan seorang perwira tinggi sebagai tersangka, sehingga jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini bertambah menjadi empat orang.

Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka baru adalah Irjen Pol Slamet Uliandi (SU). Sebelumnya, ia masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh lainnya.

Penetapan tersebut diumumkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

Dengan perkembangan ini, Slamet bergabung dengan tiga tersangka sebelumnya, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

CNN Indonesia melaporkan, penyidik meningkatkan status Slamet setelah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan keterlibatan yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana.

Penetapan tersangka keempat tersebut sekaligus memperluas penyidikan perkara yang mengguncang institusi Polri dan menjadi perhatian nasional.

Diduga Beri Izin Penghapusan Data Hasil Penyadapan

Dalam konferensi pers, Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa Slamet Uliandi diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penyadapan dan penghapusan data elektronik.

Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri. Dalam kapasitas tersebut, ia diduga memiliki kewenangan terkait sistem Monitoring Center (MC) yang digunakan untuk aktivitas pemantauan.

Mengutip laporan Tirto, penyidik mengungkap bahwa Ahrie Sonta dan Eko Hadi disebut harus memperoleh persetujuan Slamet ketika akan melakukan proses *provisioning* atau penyadapan.

Dugaan keterlibatan Slamet semakin menguat setelah penyidik mengungkap adanya permintaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.

Dalam perkara tersebut, Ahrie Sonta diduga meminta izin kepada Slamet untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan itu disebut mendapatkan persetujuan.

Penyidik kemudian mendalami dugaan pemberian akses dan persetujuan tersebut sebagai bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki.

Temuan ini menjadi salah satu perkembangan penting karena penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga pihak yang diduga membantu penghapusan jejak elektronik.

Slamet Uliandi Belum Ditahan karena Kondisi Kesehatan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.

Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa tersangka tersebut saat ini masih dalam kondisi sakit setelah mengalami stroke.

Karena pertimbangan kondisi kesehatannya, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Slamet.

CNN Indonesia dan Bisnis.com melaporkan bahwa keputusan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis malam.

Kondisi tersebut membuat penanganan hukum terhadap Slamet berbeda dengan tiga tersangka sebelumnya yang telah menjalani penahanan.

Namun, status tersangka tetap melekat dan proses penyidikan terhadap dirinya terus berjalan sesuai ketentuan hukum.

Empat Jenderal Polisi Masuk Daftar Tersangka

Sebelum penetapan Slamet Uliandi, Bareskrim Polri lebih dahulu mengumumkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Ketiganya adalah:

1. Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
2. Ahrie Sonta Nasution, perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kepala Divisi Hukum Polri.
3. Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Polri yang bertugas di lingkungan pendidikan dan pengembangan kepolisian.
4. Slamet Uliandi, perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim.

Penetapan tiga tersangka pertama diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

ANTARA melaporkan, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik.

Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan penyidikan, Polri juga mengungkap dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat hingga kalangan pengusaha.

Detikcom melaporkan, dugaan aktivitas tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026 dan diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau *log* aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

Meski demikian, identitas seluruh pihak yang diduga menjadi target penyadapan belum diungkap secara terbuka oleh kepolisian.

Motif di balik aktivitas tersebut juga masih menjadi bagian dari penyelidikan.

Prabowo Copot Listyo Sigit dari Kepala Staf Kepresidenan

Kasus ini turut membawa dampak terhadap struktur pemerintahan Presiden Prabowo.

Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya baru dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan diberhentikan dari posisi tersebut pada Rabu (4/11/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Reuters melaporkan, keputusan pemberhentian tersebut terjadi sehari setelah penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri itu bersama dua perwira tinggi lainnya.

Juru Bicara Presiden Prasetyo Hadi sebelumnya menyebut dugaan penyadapan tersebut sebagai persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan kepentingan nasional.

Pemerintah juga menegaskan bahwa motif dan keseluruhan sasaran penyadapan masih perlu diungkap melalui proses hukum.

Polri Janji Usut Kasus Secara Transparan

Di tengah meluasnya perhatian publik, Polri menyatakan penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto juga telah membentuk tim khusus untuk mendalami berbagai informasi dan perkembangan perkara tersebut.

Tim khusus tersebut dipimpin Kabareskrim Polri untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Penambahan Slamet Uliandi sebagai tersangka memperlihatkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Publik kini menunggu pengungkapan lebih lanjut mengenai siapa saja yang menjadi sasaran penyadapan, bagaimana data elektronik diperoleh dan dihapus, serta apa motif di balik aktivitas tersebut.

Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Para tersangka memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.