PROGRES.ID, JAKARTA – Nama Lawful Interception Management System (LIMS) menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat serta tokoh publik. Sistem tersebut disebut dalam keterangan penyidik sebagai sarana yang diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam proses intersepsi komunikasi tanpa prosedur yang semestinya.
Kasus ini memunculkan perhatian terhadap teknologi penyadapan yang dimiliki aparat penegak hukum. Sebab, berbeda dengan perangkat lunak mata-mata yang harus mengakses ponsel target, sistem lawful interception bekerja melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Dalam konferensi pers pada Selasa, 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Targetnya disebut mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Lantas, apa sebenarnya LIMS, bagaimana teknologi ini bekerja, dan informasi seperti apa yang bisa diperoleh melalui sistem tersebut?
Apa Itu LIMS?
LIMS merupakan singkatan dari Lawful Interception Management System. Secara umum, istilah ini merujuk pada sistem pengelolaan intersepsi komunikasi yang digunakan untuk mendukung kegiatan penyadapan oleh aparat atau lembaga yang memiliki kewenangan hukum.
Teknologi tersebut menjadi bagian dari konsep lawful interception, yaitu proses memperoleh informasi komunikasi melalui jaringan penyedia layanan telekomunikasi berdasarkan otorisasi dan ketentuan hukum.
Dalam praktiknya, sistem ini menghubungkan lembaga penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Melalui mekanisme tersebut, komunikasi yang menjadi target intersepsi dapat diteruskan kepada fasilitas pemantauan milik pihak yang berwenang.
European Telecommunications Standards Institute (ETSI), lembaga standardisasi telekomunikasi Eropa, menjelaskan arsitektur lawful interception dalam standar teknis TS 104 007. Dokumen tersebut menguraikan peran otoritas pemberi izin, aparat penegak hukum, penyedia layanan komunikasi, serta fasilitas penerima hasil intersepsi.
Perlu dicatat, LIMS bukan istilah yang otomatis merujuk pada satu produk atau merek perangkat tertentu. Rincian spesifikasi, vendor, arsitektur, dan konfigurasi sistem yang digunakan Polri juga tidak seluruhnya tersedia untuk publik. Karena itu, penjelasan teknis berikut mengacu pada konsep umum lawful interception, bukan klaim mengenai konfigurasi internal server LIMS Polri.
Bagaimana Cara Kerja LIMS?
Secara garis besar, proses intersepsi komunikasi melalui sistem lawful interception melibatkan beberapa tahapan. Prosedur dan mekanisme teknisnya dapat berbeda bergantung pada aturan hukum, jaringan operator, serta konfigurasi sistem yang digunakan.
1. Pengajuan permintaan penyadapan
Proses dimulai ketika aparat penegak hukum mengajukan permintaan intersepsi untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan.
Permintaan tersebut harus memiliki dasar hukum dan otorisasi dari pihak yang berwenang. Identitas target, tujuan intersepsi, jenis informasi yang diperlukan, serta batas waktu pelaksanaan menjadi bagian penting dari pengaturan tersebut.
Dalam standar ETSI, otoritas yang berwenang dapat berupa pengadilan atau badan lain yang ditentukan oleh hukum nasional. Dengan demikian, mekanisme persetujuan tidak dapat disamaratakan untuk semua negara dan jenis perkara.
2. Identitas target dimasukkan ke sistem
Setelah permintaan memperoleh otorisasi, informasi mengenai target disampaikan melalui mekanisme administrasi yang terhubung dengan penyedia layanan komunikasi.
Informasi tersebut dapat mencakup identitas pelanggan, nomor telepon, layanan komunikasi yang menjadi sasaran, serta masa berlaku otorisasi.
Tahap ini harus dilengkapi mekanisme pemeriksaan agar hanya target yang memiliki dasar hukum yang dapat dimasukkan ke dalam proses intersepsi.
3. Jaringan operator melakukan intersepsi
Jika permintaan telah diverifikasi dan diaktifkan, fasilitas intersepsi pada jaringan operator dapat menjalankan instruksi sesuai ruang lingkup otorisasi.
Pada tahap ini, komunikasi yang memenuhi ketentuan intersepsi disalin melalui infrastruktur jaringan dan diteruskan ke fasilitas pemantauan milik lembaga penegak hukum.
Inilah salah satu perbedaan utama antara lawful interception dan spyware. Sistem intersepsi jaringan tidak harus dipasang langsung sebagai aplikasi pada ponsel target, karena prosesnya dapat berlangsung melalui infrastruktur penyedia layanan telekomunikasi.
4. Data komunikasi diteruskan ke pusat pemantauan
Hasil intersepsi dapat disalurkan melalui jalur khusus kepada lembaga yang memiliki kewenangan. Secara teknis, informasi tersebut umumnya dibedakan menjadi dua kelompok utama.
Pertama, Intercept-Related Information (IRI), yakni informasi yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi. Contohnya identitas pihak yang berkomunikasi, waktu koneksi, durasi, dan informasi jaringan yang tersedia.
Kedua, Content of Communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berhasil diperoleh melalui proses intersepsi, seperti percakapan suara atau konten komunikasi tertentu.
Jenis informasi yang dapat diperoleh bergantung pada layanan, teknologi jaringan, konfigurasi intersepsi, serta batasan yang tercantum dalam otorisasi.
5. Pengawasan dan pencatatan aktivitas
Sistem intersepsi yang dikelola dengan baik semestinya memiliki pengendalian akses dan pencatatan aktivitas. Setiap permintaan, perubahan target, pengaktifan intersepsi, hingga akses terhadap hasilnya perlu dapat ditelusuri.
Catatan tersebut penting untuk kepentingan audit. Jika muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyidik atau pengawas dapat menelusuri siapa yang mengakses sistem, kapan tindakan dilakukan, dan apakah terdapat dokumen otorisasi yang mendasarinya.
Informasi Apa Saja yang Bisa Diperoleh?
Kemampuan sistem intersepsi tidak terbatas pada merekam percakapan telepon. Bergantung pada jaringan dan jenis otorisasi, informasi yang dapat diperoleh meliputi:
- Metadata komunikasi, seperti waktu dan durasi komunikasi serta identitas pihak yang terhubung.
- Isi komunikasi, misalnya percakapan suara atau komunikasi lain yang tersedia melalui fasilitas intersepsi.
- Informasi jaringan, termasuk data koneksi dan informasi lokasi berbasis jaringan apabila didukung oleh sistem.
- Informasi aktivitas komunikasi, yang dapat membantu aparat memahami pola hubungan dan interaksi antarpihak.
Namun, tidak berarti semua sistem LIMS otomatis dapat mengakses seluruh isi ponsel seseorang. Akses terhadap foto, dokumen, kamera, mikrofon, atau berkas yang tersimpan di perangkat merupakan persoalan berbeda dan tidak otomatis menjadi kemampuan sistem intersepsi jaringan.
Karena itu, LIMS juga tidak tepat disamakan begitu saja dengan spyware seperti Pegasus. Keduanya memiliki mekanisme teknis berbeda. LIMS berkaitan dengan intersepsi melalui infrastruktur komunikasi, sedangkan spyware dapat memperoleh akses langsung ke perangkat setelah berhasil menginfeksinya.
LIMS dalam Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Sorotan terhadap LIMS di Indonesia menguat setelah Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi.
Menurut penjelasan Bareskrim, proses tersebut diduga tidak didasarkan pada permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi dan tidak berkaitan dengan kegiatan penegakan hukum sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Perkara tersebut dilaporkan pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Barang bukti yang disita antara lain 11 unit telepon seluler, satu iPad, dan empat flashdisk.
Informasi mengenai dugaan penyadapan tersebut disampaikan sebagai bagian dari hasil penyidikan. Rincian teknis mengenai nomor yang menjadi target, isi komunikasi yang diperoleh, serta konfigurasi sistem yang digunakan belum seluruhnya dipaparkan kepada publik.

Komentar