PROGRES.ID, JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah. Pergantian tersebut dilakukan setelah muncul kontroversi terkait penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Pencopotan Andika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya mutasi sejumlah perwira menengah Polri, termasuk pergantian Kapolres Sukoharjo.
Dalam mutasi tersebut, AKBP Andika Dharma Sena mendapat penugasan baru sebagai Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya akan dijabat AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, jabatan Kapolres Boyolali akan diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Propam Periksa Empat Anggota Polri
Selain pencopotan Kapolres Sukoharjo, Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Keempat personel tersebut terdiri atas AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reserse Kriminal, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk mendalami pelaksanaan tugas kepolisian dalam peristiwa tersebut.
Langkah ini menyusul berbagai keluhan dari pihak pengasuh pesantren dan masyarakat mengenai tindakan aparat saat melakukan penggeledahan, terutama dugaan perlakuan tidak pantas terhadap para santriwati yang sebagian besar masih berusia anak-anak.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan menindaklanjuti seluruh laporan dan keluhan masyarakat secara objektif serta profesional.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, evaluasi internal diperlukan untuk memastikan setiap tindakan anggota kepolisian dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
Polri juga menyampaikan perhatian terhadap kondisi para santri yang terdampak. Pendampingan psikologis disiapkan dengan melibatkan pihak terkait.
Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran Tuai Kontroversi
Kasus ini bermula dari penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Mojolaban, Sukoharjo, serta lokasi lain di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap sebuah warung makan di wilayah Sukoharjo pada September 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Namun, tindakan aparat di lingkungan pesantren memicu polemik setelah pengurus mengungkap dugaan intimidasi terhadap santriwati saat penggeledahan berlangsung.
Pihak pesantren menyebut aparat datang pada dini hari ketika para santriwati masih tertidur. Sejumlah pintu disebut didobrak, sementara penghuni pondok yang belum mengenakan pakaian tertutup diminta keluar untuk menjalani pemeriksaan.
Pengurus juga mempersoalkan pengambilan sejumlah barang milik santri dan pesantren, termasuk telepon genggam, uang tunai, emas, serta perlengkapan kegiatan ekstrakurikuler.
Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan telah dilengkapi penetapan pengadilan. Polisi juga menyebut melibatkan personel polisi wanita serta pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Mabes Polri kemudian memastikan keluhan mengenai tindakan aparat maupun barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
Sejumlah barang dilaporkan telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum pada Sabtu (31/10/2026).
Kronologi Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Berdasarkan keterangan pengurus pesantren yang dihimpun sejumlah media, penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Saat itu, sebanyak 12 santriwati berusia sekitar 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah masih berada di dalam pondok dalam keadaan tertidur.
Aparat kepolisian gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo datang ke lokasi dengan membawa persenjataan lengkap. Karena tidak ada penghuni yang membukakan pintu, petugas disebut mendobrak pintu utama.
Para santriwati yang terbangun kemudian berusaha berlindung di kamar ustazah. Namun, menurut keterangan pengurus, pintu kamar tersebut juga didobrak oleh petugas.
Pengurus pesantren mengungkapkan sejumlah santriwati kemudian diminta keluar dan mengalami bentakan serta intimidasi. Bahkan, seorang santriwati disebut sempat diperintahkan tiarap dan diperiksa dengan cara yang dinilai tidak pantas.
Sekitar pukul 03.51 WIB, sebanyak 12 santriwati bersama empat ustazah dibawa menggunakan kendaraan petugas menuju Polsek Mojolaban untuk menjalani pemeriksaan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lanjutan.
Pihak pengurus juga mengeluhkan pemenuhan kebutuhan makan para santriwati selama pemeriksaan. Mereka menyebut para santri sempat beberapa kali meminta makanan karena kelelahan dan kelaparan.
Setelah para wali santri mendatangi Polres Sukoharjo dan meminta agar mereka dipulangkan, para santriwati akhirnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
Selain membawa para penghuni pondok untuk diperiksa, aparat juga mengamankan sejumlah barang, seperti telepon genggam, uang tunai, emas, sepeda motor, serta perlengkapan panahan dan drone.
Pengurus pesantren mempersoalkan penyitaan tersebut karena menilai sejumlah barang tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Sementara itu, kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus perusakan warung makan. Polisi juga menegaskan tindakan tersebut telah melalui prosedur penyidikan yang berlaku.
Kontroversi yang muncul setelah penggeledahan itulah yang kemudian mendorong pemeriksaan internal terhadap personel kepolisian hingga berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo pada 2 November 2026.

Komentar