Wow, Turis Amerika Menghebohkan dengan Aksi Semprot Uap Ganja di Jalan-jalan

istimewa

PROGRES.ID– Suasana heboh terjadi saat sekelompok turis Amerika dan pengusaha ganja memberikan testimoni produk mereka secara unik dengan menyemprotkan uap ganja ke seluruh jalanan. Kejadian ini terjadi di Bangla Walking Street, Pantai Potong, Phuket, Thailand, yang terkenal dengan kehidupan malam dan apotek-apotek ganja. Aksi ini dilaporkan terjadi pada Jumat (18/8/2023) pukul 2.30 waktu setempat, dan mendapat perhatian dari pihak berwenang setempat.

Sebagaimana dilansir oleh New York Post pada Jumat (25/8/2023), peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pihak berwenang melalui unggahan di Instagram. Dalam video tersebut terlihat seorang pria menyemprotkan uap ganja ke arah orang yang melintas.

Bacaan Lainnya

Tindakan ini dilakukan menggunakan mesin semprot yang mengingatkan pada alat penyemprot nyamuk, menciptakan kabut uap ganja di sekitarnya.

Akibat dari insiden ini, petugas kepolisian segera menghampiri pria tersebut dan memberikan peringatan. Kepolisian menyatakan bahwa tindakan seperti ini tidak pantas dilakukan di tempat umum. Setelah mendapat teguran, pria tersebut meminta maaf dan pada hari berikutnya meninggalkan Thailand, demikian diinformasikan dalam unggahan di halaman Facebook Kepolisian Provinsi Phuket.

Ternyata, pria ini baru datang ke Thailand pada tanggal 15 Agustus. Ia datang untuk mempromosikan merek “Kush Life” bersama dengan “The Lavender Boys”, sebuah merek pakaian yang terinspirasi dari ganja.

Meskipun demikian, perwakilan dari kedua merek ini menolak untuk mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.

Thailand sendiri baru-baru ini menjadi negara pertama di Asia yang melegalkan penggunaan ganja. Sejak itu, puluhan apotek yang menjual produk ganja bermunculan di sepanjang Bangla Walking Street.

Namun, seperti dilaporkan oleh Washington Post, masih ada batasan-batasan terkait penggunaan ganja di Thailand, termasuk larangan merokok ganja di tempat umum.

Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi di bawah undang-undang gangguan ketertiban umum di Thailand, dengan ancaman denda sebesar 780 USD (sekitar Rp 11,8 juta) atau hukuman penjara selama tiga bulan.(*)

 

sumber; Detik.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.