UU Kesehatan, Jual Beli Darah Manusia Dilarang

favicon progres.id
ilustrasi; Medicalogy

PROGRES.ID– Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengeluarkan larangan keras terhadap praktik jual beli darah manusia, dan siapa pun yang melanggarnya bisa menghadapi ancaman penjara selama 3 tahun. Pasal 119 dengan tegas menyatakan bahwa darah manusia dilarang untuk diperjualbelikan tanpa alasan apapun.

Berdasarkan Pasal 431 UU Kesehatan, setiap orang yang memperjualbelikan darah manusia tanpa alasan apapun akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun atau didenda hingga Rp 200.000.000,” demikian bunyi pasal tersebut seperti yang dikutip dari kompas.com pada Kamis (13/7/2023).

Dalam UU Kesehatan ini dijelaskan bahwa pelayanan darah adalah upaya kesehatan yang menggunakan darah manusia sebagai bahan dasar, dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan tidak untuk tujuan komersial.

Pasal 115 menyebutkan bahwa pelayanan darah ini dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan mutu darah. Pelayanan darah mencakup perencanaan, mobilisasi dan pelestarian donor darah, seleksi donor darah, pengambilan darah, pengujian darah, pengolahan darah, penyimpanan darah, dan distribusi darah.

Sementara itu, pelayanan transfusi darah meliputi perencanaan, penyimpanan, pengujian pra-transfusi, distribusi darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien. “Pemerintah pusat menetapkan biaya pengganti pengolahan darah,” demikian isi Pasal 117.

Setidaknya, larangan jual beli darah manusia ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting, antara lain:

  • Darah adalah barang yang sangat berharga bagi kehidupan manusia dan tidak dapat digantikan dengan barang lain.
  • Darah adalah bagian dari tubuh manusia yang tidak boleh diperjualbelikan seperti barang-barang lain.
  • Praktik jual beli darah manusia dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyebaran penyakit menular, perdagangan organ manusia, dan eksploitasi manusia.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah praktik jual beli darah manusia, antara lain:

  • Sosialisasi tentang bahaya jual beli darah manusia kepada masyarakat.
  • Pendirian bank darah di berbagai daerah.
  • Pemberian bantuan darah secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkannya.

Upaya-upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjadi donor darah dan mencegah terjadinya praktik jual beli darah manusia.

Berikut ini adalah beberapa dampak negatif dari transaksi jual beli darah manusia:

  • Penyebaran penyakit menular, seperti HIV/AIDS, hepatitis B, dan hepatitis C.
  • Perdagangan organ manusia.
  • Eksploitasi manusia.
  • Peningkatan harga darah.
  • Penurunan kualitas darah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ini telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang kesehatan pada Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada masa sidang 2022-2023 di Jakarta, pada Selasa (11/7/2023).

Dalam rapat tersebut, terdapat dua fraksi yang menolak pengesahan yaitu Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera. Sedangkan fraksi yang mendukung pengesahan adalah Fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. (Albara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *