Scroll ke bawah untuk membaca artikel
Kota Bengkulu

Walikota Bengkulu Larang Resepsi Nikah, Tabligh Hingga Pesta Tahun Baru

Progres.id
×

Walikota Bengkulu Larang Resepsi Nikah, Tabligh Hingga Pesta Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Helmi Hasan
Walikota Bengkulu Helmi Hasan (Foto: Media Center Kota Bengkulu)

BENGKULU, PROGRES.ID – Setelah terbitnya telegram Kapolda Bengkulu terkait perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Bengkulu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan surat edaran yang isinya berisi larangan mengadakan sejumlah acara.

Surat edaran ini bernomor 338/28/B.Kesbangpol tentang Penghentian Kegiatan yang Bersifat Keramaian/ Kerumunan. Terdapat 9 poin dalam surat yang diteken langsung Walikota Helmi Hasan pada Rabu (16/12/2020) tersebut.

Berikut 9 poin surat edaran tersebut:

  1. Tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian/kerumunan seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, tabligh musibah dan perayaan Natalan.
  2. Tidak mengadakan kegiatan perayaan menyambut Tahun Baru 2021.
  3. Tidak mengadakan kegiatan pasar malam dan konser musik.
  4. Rumah-rumah ibadah, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan, pusat perbelanjaan restoran, cafe rumah makan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/sabun, mengatur jarak tempat duduk dan membatasi pengunjung maksimal 504 dan kapasitas ruangan yang tersedia.
  5. Khusus restoran dan cafe jam buka dibatasi sampai dengan pukul 22 00 WIB.
  6. Seluruh ASN Pemerintah Kota Bengkulu untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work from Home) kecuali ASN yang bertugas melaksanakan pelayanan publik seperti RSHD, Puskesmas, Pelayanan Dukcapil, Pemadam Kebakaran serta mengimbau kepada BUMN, BUMD dan Perusahaan Swasta untuk menyesuaikan.
  7. Bagi masyarakat yang rentan dan berisiko tinggi terhadap Covid-19, seperti ibu hamil menyusui dan warga yang berusia lanjut (lansia) dianjurkan agar menghindari keramaian, keluar rumah dan lebih baik berdiam diri di rumah (Stay at Home),
  8. Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 450/18/8 Kesbangpol Tentang Pelaksanaan Pesta Perkawinan Dalam Masa Pola Hidup Baru tidak berlaku lagi dan,
  9. Surat Edaran Walikota ini berlaku sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai pemberitahuan berikutnya bilamana Pandemi Covid-19 sudah dinyatakan terkendali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!