PROGRES.ID – Pemerintah secara resmi telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ketentuan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintah, sektor swasta, hingga masyarakat umum dalam menyusun agenda kerja dan liburan.
Hari Raya Natal 2025 sendiri jatuh pada Rabu, 25 Desember 2025, dan telah ditetapkan sebagai libur nasional. Namun, perhatian publik juga tertuju pada 26 Desember 2025, yang berada tepat sehari setelah perayaan Natal.
Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan, apakah 26 Desember 2025 termasuk hari libur atau cuti bersama?
Apakah 26 Desember 2025 Libur Cuti Bersama?
Jawabannya, ya. Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Kamis, 26 Desember 2025, secara resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama Natal.
Penetapan ini tertuang dalam keputusan bersama yang ditandatangani oleh:
- Menteri Agama
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Jadwal Libur Natal 2025 Menurut SKB 3 Menteri
Berikut rincian jadwal libur Natal 2025:
- Rabu, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal
- Kamis, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Dengan ketetapan tersebut, masyarakat dapat menikmati dua hari libur berturut-turut dalam rangka Natal 2025.
Berlaku untuk Siapa Saja?
Cuti bersama ini berlaku bagi instansi pemerintah dan sebagian besar sektor swasta yang mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri. Meski begitu, instansi pelayanan publik tetap dapat melakukan pengaturan operasional secara internal sesuai kebutuhan layanan kepada masyarakat.
Penetapan cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga, beribadah, serta menikmati liburan akhir tahun menjelang pergantian ke Tahun Baru 2026.
Jadi, jika Anda masih ragu, Kamis 26 Desember 2025 resmi libur cuti bersama. Pastikan rencana kerja dan liburan Anda sudah disesuaikan. (**)












